M. RIO ANDIKA, NIM. 502018051 (2022) HAK-HAK ANAK DAN PERAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK SKRIPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018051_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (438kB) | Preview |
|
Text
502018051_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (81kB) |
||
Text
502018051_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (59kB) |
||
Text
502018051_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
||
Text
502018051_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
|
Text
502018051_LAMPIRAN.pdf Download (326kB) | Preview |
|
Text
502018051_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (843kB) |
Abstract
ABSTRAK HAK-HAK ANAK DAN PERAN HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK M. RIO ANDIKA 502018051 Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah peran hakim dalam persidangan perkara pidana anak menurut Undang-undaag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistern Peradilan Pidana Anak dan apa saja yang menjadi hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum, terutama yang bersangkut paut dengan peran hakim dalam persidangan perkara pidana anak dan hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dan tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Peran hakim dalam persidangan perkara pidana anak menurut Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 adalah: a. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap berjalan b. Mengupayakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) c. Memerintahkan orangtua/wali atau pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pernbimbing kemasvarakatan untuk mendampingi anak d. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi anak e. Membacakan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak. 2. Hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah: 1. Hak sebagai pelaku kejahatan yakni dimulai dari: a. Proses penyidikan b. Proses penuntutan c. Proses peradilan, dan d. Preoses kemasyarakatan 2. Hak anak sebagai korban kejahatan 3. Hak anak senbagai saksi Kejahatan. Kata kunci : hak anak, peran hakim, perkara pidana anak
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi I : M. Soleh Idrus, S.H., M.S Pembimbing Skripsi II : Heni Marlina, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | hak anak, peran hakim, perkara pidana anak |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 23 Apr 2022 02:33 |
Last Modified: | 23 Apr 2022 02:33 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20421 |
Actions (login required)
View Item |