GRATIFIKASI BERUPA PELAYANAN SEKSUAL MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

AGENG PANGESTU, NIM. 502018160 (2022) GRATIFIKASI BERUPA PELAYANAN SEKSUAL MERUPAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018160_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (194kB) | Preview
[img] Text
502018160_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (27kB)
[img] Text
502018160_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[img] Text
502018160_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502018160_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (25kB)
[img] Text
502018160_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (158kB)
[img] Text
502018160_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (466kB)

Abstract

Gratifikasi dalam bentuk pelayanan syahwat, tampak belum pernah terjadi pada zaman Nabi, sehingga ada hadist yang menyebutkan mengenai hal itu. Kalau hadiah berupa wanita budak, sudah ada. Karena gratifiaksi dalam bentuk syahwat belum ada pada zaman Nabi, maka hadist-hadist tentang risywah atau syahwat atau syahwat selalu dimaknai uang atau jasa, sedangkan syahwat, menurut hukum pidana Islam, termasuk ke dalam ranah jarimah zina. Untuk mengetahui dan menjelaskan gratifikasi berupa pelayanan seksual merupakan tindak pidana korupsi, dan juga untuk mengetahui dan memahami pandangan hukum islam dan hukum positif mengenai tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pelanan seksual. Berdasarkan hasil penelitian dipahami gratifikasi berupa pelayanan seksual merupakan tindak pidana korupsi sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada penjelasan Pasal 12 B ayat (1). Hal ini sesuai dengan original intent UUPTPK defenitiv perbuatan tersebut masuk dalam kategori korupsi dan terakomodir dalam redaksi “fasilitas lainnya”. Pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai tindak pidana gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual, dalam Islam dikenal al-tadakhul (penyerapan), yaitu gabungan hukuman dengan penyerapan dua tindak pidana, sedangkan dalam UUPTPK hanya berhenti pada korupsi yang berupa pemberian pelayanan seksual, disini dianggap sebagai media bukan suatu unsur pidana gabungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Gratifikasi berupaya pelayanan seksual
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Apr 2022 04:33
Last Modified: 18 Apr 2022 04:33
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20415

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.