PENGHENTIAN PENUNTUTAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA

RAHMAT AKBAR AGUSTIAN, NIM. 502018169 (2022) PENGHENTIAN PENUNTUTAN DEMI KEPENTINGAN HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018169_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (215kB) | Preview
[img] Text
502018169_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (71kB)
[img] Text
502018169_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img] Text
502018169_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16kB)
[img] Text
502018169_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9kB)
[img] Text
502018169_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (172kB)
[img] Text
502018169_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (568kB)

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapan Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana harus bersumber pada titik tolak the rule of law. Dalam penyusunan karya tulis ini tentunya memerlukan teori-teori yang mendukung atau mempunyai relevansi dengan pembahasan permasalahannya. Untuk mendapatkan data-data tersebut haruslah melakukan penelitian, dan dalam mengadakan suatu penelitian, maka metode atau teknik mempunyai peranan yang penting. Karena tanpa menggunakan metode dan teknik suatu penelitian, maka akan sulit untuk mengharapkan hasil yang baik yang memenuhi persyaratan ilmiah. Untuk hasil pembahasan yang obyektif dan sekaligus mencari kebenaran hipotesa, penulis berusaha mengupulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan karya tulis Suatu dasar tentang peniadaan penuntutan, ialah apabila suatu perbuatan telah lewat waktu (verjraad) dalam hal lewat waktu ini, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan. Seandainya penuntut umum tetap mengadakan penuntutan, maka akan ditolak oleh hakim atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima Mengacu bunyi Pasal 140 ayat (2) KUHAP, kepanjangan SKP2 adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Pada Pasal 163 bis ayat (2) nya yang merupakan dasar peniadaan pidana murni berbunyi: “Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan yang dipidana itu, disebabkan karna kehendaknya sendiri”Jika mengacu pada KUHAP, maka tentang SP3 ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntu umum, tersangka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. H. Hambali Yusuf, SH., M.Hum 2. Ridwan Hayatuddin, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Penghentian Penuntutan, Kepentingan Hukum, Hukum Pidana
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 09 Apr 2022 04:25
Last Modified: 09 Apr 2022 04:25
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20217

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.