JEPRIANSYAH, NIM. 502017408 (2022) KUALIFIKASI (KATEGORI) PIDANA TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017408_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) | Preview |
|
Text
502017408_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (631kB) |
||
Text
502017408_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (281kB) |
||
Text
502017408_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (173kB) |
||
Text
502017408_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (14kB) |
||
Text
502017408_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
||
Text
502017408_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah kualifikasi (kategori) pidana atas pelanggaran hak-hak konsumen menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apa saja sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder (data kepustakaan) dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data disajikan secara kualitatif dengan cara deskriptif analisis yaitu menganalisis sebagai peraturan perundang-undangan, buku jurnal dan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut : 1. Kualifikasi atau kategori pidana atas pelanggaran hak-hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat dikelompokkan atau di kualifikasikan kedalam 3 kelompok sebagai berikut : a. Tindakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 13 ayat (2); Pasal 15; Pasal 17 ayat (1) Pasal 17 ayat (2); dan Pasal 18 adalah tindak pidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. b. Tindakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. c. Tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian diberlakukanlah ketentuan pidana yang berlaku, yaitu KUH Pidana dan perundang-undangan lainnya. 2. Sanksi pidana yang dapat diberikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran konsumen adalah a. Dipidana dengan pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau denda maksimum Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), bagi kejahatan konsumen yang serius. b. Bagi kejahatan konsumen yang kurang serius, akan diancam dengan pidana penjara maksimum selama 2 (dua) tahun atau denda maksimum Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). c. Jika terjadi tindak pidana yang masuk dalam rumusan delik-delik dalam KUHP, misalnya penipuan maka yang diberlakukan adalah Pasal 378 KUHP yang mengatur mengenai penipuan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. Hj. Siti Mardiyati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kategori Pidana, Hak-Hak Konsumen, Produsen, Kejahatan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 11 Apr 2022 01:41 |
Last Modified: | 11 Apr 2022 01:41 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20198 |
Actions (login required)
View Item |