KHOIRUL JA'FAR SHODIQ, NIM. 502018414.P (2022) KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018414p_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018414p_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (258kB) |
||
Text
502018414p_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (169kB) |
||
Text
502018414p_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (10kB) |
||
Text
502018414p_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
||
Text
502018414p_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018414p_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 adalah Negara hukum yang memberikan jaminan dan memberikan perlindungan atas hak-hak warga negara, antara lain hak warga Negara untuk mendapatkan, mempunyai dan menikmati hak milik. Tanah mempuyai arti yang sangat penting bagi manusia. Setiap manusia memerlukan tanah, baik untuk mendirikan bangunan, sebagai tempat mencari sumber penghidupan, bahkan setelah matipun manusia memerlukan tanah sebagai tempat peristirahatan terakhirnya. Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi Negara, bangsa dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat yang sedang membangun kearah perkembangan industri. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kepastian hukum Sertipikat hak milik atas tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ? dan Apakah akibat hukum hak atas tanah yang tidak bersertipikat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah ? Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa :Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu : Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menentukan secara tegas bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan merupakan alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu : Kepastian hukum adalah kepastian mengenai data fisik dan data yuridis penguasaan tanah yang meliputi kepastian mengenani orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah atau yang disebut sebagai kepastian mengenai subjek hak atas tanah dan kepastian mengenai hak atas tanah yang meliputi letak tanah, batas tanah, dan luas tanah yang disebut sebagai kepastian mengenai objek hak atas tanah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. H. Abdul Hamid Usman, SH., M.Hum 2. Dr. Helwan Kasra, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kepastian Hukum, Sertipikat, Hak Milik Atas Tanah |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 05 Apr 2022 04:09 |
Last Modified: | 05 Apr 2022 04:09 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/20105 |
Actions (login required)
View Item |