DAMAR AJI PRAKOSO, NIM. 502018109 (2022) PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) DALAM GUGATAN KASUS PAJAK (PERKARA PERDATA) DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR: 57/PDT.G/2019/PN.PLG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018109_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (956kB) | Preview |
|
Text
502018109_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018109_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018109_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018109_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018109_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (997kB) |
||
Text
502018109_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) DALAM GUGATAN KASUS PAJAK (PERKARA PERDATA) DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR : 57/PDT.G/2019/PN.PLG Oleh: Damar Aji Prakoso Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Sebutan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara eksplisit tidak tercantum dalm Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Tetapi, Istilah Jaksa Pengacara Negara terimplisit Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang disebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata bertanggung jawab kepada Jaksa Agung atau dengan kata lain bahwa salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata yaitu bertugas mewakili negara dalam beracara perdata. Peranan kejaksaan sebagai lembaga eksekutif teta dipertahankan hingga orde reformasi. Padahal salah satu agenda reformasi hukum adalah mereformasi institusi hukum dan perundang-undangan. Peranan kejaksaan dalam pasal 24 ayat (3) UUD 1945 hanya dijadikan badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.Peranan dan kewenangan kejaksaan dalam UUD 1945 tidak disebutkan secara Inplisit sebagai bagian integral dari kekusaan kehakiman Pengaturan kedudukan tersebut juga tercantum dalam konsideran menimbang Undang-Undang kejaksaan.Pelaksanaan Jaksa pengacara negara oleh kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lain.Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Jaksa Pengacara Negara dalam beracara harus menggunakan surat kuasa khusus. Kata Kunci: Peranan, Jaksa Pengacara Negara, Perdata
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi I : Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum Pembimbing Skripsi II : H. Saifullah Basri, S.H., MH |
Uncontrolled Keywords: | Peranan, Jaksa Pengacara Negara, Perdata |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 31 Mar 2022 04:49 |
Last Modified: | 31 Mar 2022 04:49 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19959 |
Actions (login required)
View Item |