ROHHARRI ADAM, NIM. 502017015 (2022) IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA ANAK DIBAWAH UMUR. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017015_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (980kB) | Preview |
|
Text
502017015_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (356kB) |
||
Text
502017015_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) |
||
Text
502017015_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (152kB) |
||
Text
502017015_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (167kB) |
||
Text
502017015_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502017015_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah implementasi hak restitusi bagi korban tindak pidana asusila anak dibawah umur ? 2. Apakah yang menjadi kendala implementasi hak restitusi bagi korban tindak pidana asusila anak dibawah umur ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui implementasi hak restitusi bagi korban tindak pidana asusila anak dibawah umur dan kendala implementasi hak restitusi bagi korban tindak pidana asusila anak dibawah umur, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Implementasi hak restitusi bagi korban tindak pidana asusila anak dibawah umur yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban, adalah melalui tahapan penyidikan dari kepoiisian, penutuntan dari kejaksaan kemudian diajukan ke Pengadilan serta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Faktor-faktor kendala implementasi hak restitusi bagi korban tindak pidana asusila anak dibawah umur adalah korban atau keluarga korban belum banyak mengetahui adanya hak restitusi, aparat penegak hukum belum paham betul dengan mekanisme restitusi, dan sulitnya mengajukan permohonan bantuan restitusi jika di daerah tempat tinggak korban belum ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Luil Maknun, SH., MH 2. Hj. Yonani, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | implementasi hak restitusi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 30 Mar 2022 06:28 |
Last Modified: | 30 Mar 2022 06:28 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19935 |
Actions (login required)
View Item |