ODI FERNANDO, NIM. 502018024 (2022) PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA MAUPUN TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DAN SANKSI BAGI PEJABAT PEMERIKSA YANG MENGABAIKAN KETENTUAN TERSEBUT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018024_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (642kB) | Preview |
|
Text
502018024_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (646kB) |
||
Text
502018024_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (642kB) |
||
Text
502018024_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (642kB) |
||
Text
502018024_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (642kB) |
||
Text
502018024_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (737kB) |
||
Text
502018024_Cover_sampai_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA MAUPUN TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DAN SANKSI BAGI PEJABAT PEMERIKSA YANG MENGABAIKAN KETENTUAN TERSEBUT ODI FERNANDO 502018024 Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah ketentuan pemberian bantuan hukum bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu dan apakah sanksi bagi Pejabat pemeriksa yang mengabaikan ketentuan pemberian bantuan hukum bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu. Selaras dengan tujuan mencari kejelasan guna melengkapi pengetahuan teoritis yang berkaitan dengan pokok permasalahan, maka penyusunan skripsi ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif (library research) yang bersifat menjelajah (explanatoris) Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan pemberian bantuan hukum bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yaitu mengandung maksud sebagai kewajiban bagi pejabat pemeriksa atau pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan untuk menunjuk penasihat hukum atau Advokat bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu atau miskin dari segi ekonomi yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri sebagaiman disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Selain itu di kenal pula ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang hendak mendudukkan hukum pada tempat yang sebenarnya yaitu "persamaan di muka hukum" serta sanksi bagi Pejabat pemeriksa yang mengabaikan ketentuan pemberian bantuan hukum bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu yaitu apabila pejabat yang dimaksud ialah Polisi, maka sanksinya berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik berbentuk hukuman disiplin sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 ^Tahun 2003 yang dijfctuhkan secara- kumulatif yang pdnjatuhan hukiftnannya dilakukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) atau Proves yang diperintah oleh Ankum. Namun jika pejabat yang dimaksud ialah hakim, maka menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 sanksinya dapat berupa teguran tertulis atau pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tetap, yang mana sepenuhnya dalam hal pemeriksaan dan penjatuhan sanksi diserahkan kepada Komisi Yudisial. Kata Kunci : Bantuan Hukum, Terdakwa, Tidak Mampu
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : M. Soleh Idrus, S.H., M.S Pembimbing Skripsi 2 : Hj. Susiana Kifli, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | Bantuan Hukum, Terdakwa, Tidak Mampu |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 25 Mar 2022 03:48 |
Last Modified: | 25 Mar 2022 03:48 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19777 |
Actions (login required)
View Item |