VIKRAM, NIM. 502018028 (2022) BATASAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PERBUATAN PENCURIAN DAN BATASAN JUMLAH DENDA MENURUT KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502018028_BAB I_DAFTAR PUSTAKA..pdf Download (830kB) | Preview |
|
Text
502018028_BAB II..pdf Restricted to Repository staff only Download (317kB) |
||
Text
502080028_BAB III..pdf Restricted to Repository staff only Download (200kB) |
||
Text
502018028_BAB IV..pdf Restricted to Repository staff only Download (8kB) |
||
Text
52018028_DAFTAR PUSTAKA..pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
||
Text
502018028_LAMPIRAN..pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018028_C0VER_SAMPAI_LAMPIRAN..pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK BATASAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM PERBUATAN PENCURIAN DAN BATASAN JUMLAH DENDA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Oleh: VIKRAM NIM: 502018028 Konstitusi Negara Indonesia yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa, “Indonesia adalah Negara Hukum. Selain itu dijelaskan pula dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdapat dalam sistem pemerintahan Negara, diterangkan bahwa “Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. Hukum pidana adalah ketentuan hukum atau undang-undang yang menentukan sanksi terhadap suatu pelanggaran. Di Indonesia Tindak pidana merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang dimana larangan tersebut diikuti oleh sebuah sanksi atau ancaman berupa hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar aturan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah Yang Menjadi Batasan Tindak Pidana Ringan Dalam Kasus Pencurian Menurut KUHP? 2. Apakah Batasan Jumlah Denda Tehadap Tindak Pidana Ringan Menurut KUHP?. Tujuan dari penelitian ini a. Untuk mengetahui apa yang menjadi batasan tindak pidana ringan dalam kasus pencurian menurut KUHP Indonesia. b. Untuk mengetahui apa saja batasan penjatuhan denda terhadap tindak pidana ringan menurut KUHP Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian dengan menggunakan bahan-bahan yang berusumber dari peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berkaitan dan berkenaan dan judul skripsi ini. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini, mengenai Batasan Pengertian Tindak Pidana Ringan Dalam Perbuatan Pencurian dan Batasan Jumlah Denda Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut: 1. Batasan pengertian tindak pidana ringan pencurian dan jumlah denda dalam kitab Undang-Undang hukum pidana yang diatur dalam pasal 364 terhadap tindak pidan ringan pencurian yang semula Rp.250 (dua ratus lima puluh rupiah) kemudian menjadi Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diatur dalam pasal 2 peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2012. 2. Ketentuan dalam KUHP juga mengatur pidana denda berkisar antara Rp.900,- sampai Rp.150.000,- sedangkan perma Nomor 2 Tahun 2012 pada pasal 3 megubah aturan yang mengatur tentang jumlah denda dalam KUHP maka terhadap setiap pemberlakuan pidana denda akan dilipatgandakan jadi 1000 (seribu) kali. Kata Kunci: Tindak Pidana Ringan, Perbuatan Pencurian dan Denda
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi 1 : Luil Maknun, SH., MH. Pembimbing Skripsi 2 : Hj. Susiana Kifli, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Ringan, Perbuatan Pencurian dan Denda |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 06:08 |
Last Modified: | 24 Mar 2022 06:18 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19768 |
Actions (login required)
View Item |