MUHAMMAD REZA, NIM 502018204 (2022) KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN MENGGUNAKAN AKTA DI BAWAH TANGAN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018204 _BAB I_SAMAI_DAFTAR PUSTAKA (2).pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018204 _BAB II (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (239kB) |
||
Text
502018204 _BAB III (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (170kB) |
||
Text
502018204 _ BAB IV (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (53kB) |
||
Text
502018204 _DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (114kB) |
||
Text
502018204 _LAMPIRAN (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
Text
502018204 _COVER_SAMPAI LAMPIRAN (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN MENGGUNAKAN AKTA DI BAWAH TANGAN Oleh Muhammad Reza Indonesia merupakan negara agraris yang tidak bisa dipisahkan dari sektor pertanian, karena sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi, di Indonesia sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, sehingga lahannya banyak yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (Pasal 1548 KUH Perdata). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum perjanjian sewa menyewa tanah pertanian menggunakan akta di bawah tangan, dan juga untuk mengetahui dan memahami jika salah satu pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa tanah pertanian menggunakan akta di bawah tangan tersebut melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah normatif empiris. Normatif empiris adalah suatu penelitian yang mengaju pada norma norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan. Berdasarkan penelitian ini akta, dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan pengakuan dari pihak-pihak yang membuatnya, artinya kekuatan akta dibawah tangan ini dapat dipersamakan kekuatannya dengan akta autentik bila dalam hal pembuktiannya oleh para pembuat akta di bawah tangan mengakui atau membenarkan apa yang ditandatangani. Sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti saksi, persangkaan dan pengakuan. Setiap perjanjian sewa menyewa yang dibuat sebaiknya dilakukan di hadapan pegawai umum yang berwenang dalam hal ini notaris. Apabila terjadi sengketa dikemudian hari pembuktiannya mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan sah menurut hukum. Sehingga hakim sudah tidak meminta penambahan bukti lain. Sebaiknya penyelesaian sengketa sewa lahan pertanian menggunakan akta di bawah tangan dilakukan secara tertulis dan dilakukan di depan saksi, agar tidak terjadi resiko yang mengakibatkan perselisihan, pertengkaran bahkan yang menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak atau salah satu pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Sewa Menyewa, Akta di Bawah Tangan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 09 Apr 2022 05:06 |
Last Modified: | 09 Apr 2022 05:06 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19757 |
Actions (login required)
View Item |