KEKUATAN HUKUM SAKSI MERINGANKAN YANG DIAJUKAN TERDAKWA ATAU PENASEHAT HUKUM DALAM PEMERIKASAAN PERKARA PIDANA

AMANDA TIARA NURKHALIKA, NIM. 502018234 (2022) KEKUATAN HUKUM SAKSI MERINGANKAN YANG DIAJUKAN TERDAKWA ATAU PENASEHAT HUKUM DALAM PEMERIKASAAN PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018234_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018234_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img] Text
502018234_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (144kB)
[img] Text
502018234_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
502018234_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (154kB)
[img] Text
502018234_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018234_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Kewajiban ketua sidang untuk mendengarkan keterangan saksi, tidak terbatas terhadap saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara yang telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi, meliputi seluruh saksi “yang diajukan” oleh penuntut umum maupun terdakwa atau penasehat hukum “yang diajukan” oleh penuntut umum maupun terdakwa atau penasehat hukum, diluar saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana, dan juga untukmengetahui dan memahami dalam hal bagaimanakah tersangka atau terdakwa mengajukan saksi meringankan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan hukum saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum adalah: sama dengan kekuatan hukum keterangan saksi yang terdapat di dalam berkas pelimpahan perkara, asalkan keterangan tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, (b) keterangan tersebut diberikan mengenai peristiwa/tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, atau ia alami sendiri, (c) keterangan tersebut harus diberikan oleh minimal dua orang saksi atau jika keterangan tersebut hanya diberikan oleh seorang saksi, maka harus didukung dengan alat bukti sah lainnya. Pengajuan saksi meringankan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukum adalah: dalam hal terdakwa atau penasehat hukumnya mengaggap ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa sedangkan saksi ini tidak tercantum dalam berkas pelimpahan perkara, sehingga tidak diajukan untuk diperiksa dimuka sidang, maka terdakwa atau penasehat hukumnya dapat meminta kepada hakim ketua sidang agar saksi ini diajukan ke muka sidang untuk didengar keterangannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Kekuatan hukum saksi meringankan dalam perkara pidana
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 09 Apr 2022 05:07
Last Modified: 09 Apr 2022 05:07
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19749

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.