M. EDO MURFIN GANDAFI, NIM. 502018007 (2022) HUBUNGAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA DENGAN WEWENANG MENGADILI SUATU PERKARA PIDANA. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018007_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018007_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
||
Text
502018007_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (172kB) |
||
Text
502018007_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (12kB) |
||
Text
502018007_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (171kB) |
||
Text
502018007_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018007_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) sangat penting atinya dalam sistem peradilan pidana, karena ia dapat menjadi mata rantai bergeraknya proses penegakan hukum yang dapat melibatkan semua jajaran penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dan tidak jarang pula karena tempat terjadinya tindak pidana itu menimbulkan kesalahpahaman dalam kompetensi pengadilan. Untuk mengetahui dan menjelaskan hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana, dan juga untuk mengetahui dan memahami manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hubungan tempat kejadian perkara dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana adalah: (a) dengan diketahuinya tempat kejadian perkara (TKP), maka kita dapat menentukan kompetensi untuk mengadili suatu perkara, (b) dan penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. Manfaat tempat kejadian perkara bagi penyidik dalam penyidikan perkara pidana adalah: (a) mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) dapat menentukan kompetensi untuk mengadili perkara pidana, (b) penuntut umum dapat menuntut perkara dari tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut undang�undang, (c) sebagai salah satu sumber keterangan terpenting bagi penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti dalam proses mengungkapkan tindak pidana, (d) dapat merupakan kunci pemecah dalam proses pengungkapan tindak pidana oleh penyidik, (e) bagi penyidik TKP dapat menyajikan bukti-bukti objektif (bukti mati) dan bukti�bukti subjektif yang berupa keterangan saksi maupun informasi-informasi, (f) dapat menentukan wilayah atau daerah hukum kewenangan melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, yang menyangkut pula kompetenti relative kejaksaan negeri dan pengadilan negeri yang memeriksa perkaranya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pwmbimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | hubungan tkp dengan wewenang mengadili suatu perkara pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 26 Mar 2022 04:31 |
Last Modified: | 26 Mar 2022 04:31 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19748 |
Actions (login required)
View Item |