PENERAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG

DESI ANGGUN TRIANI, NIM : 502018371 (2022) PENERAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018371_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (932kB) | Preview
[img] Text
502018371_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)
[img] Text
502018371_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (456kB)
[img] Text
502018371_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[img] Text
502018371_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (121kB)
[img] Text
502018371_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018371_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PENERAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG Oleh : DESI ANGGUN TRIANI Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas hakim pasif. Asas ini mengatur bahwa hakim dilarang untuk memperluas ruang lingkup pokok perkara dan memberikan putusan terhadap apa yang tidak diminta oleh penggugat. Dalam praktek peradilan perdata di Indonesia, penerapan asas ini telah mengalami pergeseran berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup asas hakim pasif dalam hukum acara perdata di Indonesia serta praktik penerapan asas hakim pasif di pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan menggunakan jenis penelitian hukum secara sosiologis yaitu praktek yang dimana mengkaji data sekunder dan data primer yang dibantu dengan penelitian wawancara. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis semua data yang bersifat tertulis dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup asas hakim pasif yang diatur dalam doktrin ilmu hukum dan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) Rbg. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim tidak berhak menambah ataupun mengurangi kejadian materiil yang diajukan oleh penggugat dalam surat gugatannya sehingga hakim dalam menyusun pertimbangan suatu putusan perdata tidak boleh menyimpang dari posita gugatan, dasar gugatan dan dalil-dalil yang telah diajukan oleh para pihak kepadanya dalam pemeriksaan di persidangan dan untuk penerapan asas hakim pasif di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memang dikatakan tetap ada, namun untuk proses penerapannya masih terbilang belum sepenuhnya. Dan untuk penerapannya itu tergantung pada saat pemeriksaan para pihak, yaitu apabila ada data di persidangan yang dibutuhkan tetapi data tersebut masih belum lengkap maka asas tersebut akan diterapkan. Namun pada dipersidangan tersebut hakim masih harus tetap bersifat aktif. KATA KUNCI : Hukum Acara Perdata, asas hakim pasif, kebenaran formal dan material.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING : 1.M.SOLEH IDRUS, S.H., M.S 2.MONA WULANDARI, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Hukum Acara Perdata, asas hakim pasif, kebenaran formal dan material
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Acara Perdata dan Pengadilan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Mar 2022 04:59
Last Modified: 23 Mar 2022 04:59
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19676

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.