DESI ANGGUN TRIANI, NIM : 502018371 (2022) PENERAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018371_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (932kB) | Preview |
|
Text
502018371_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (493kB) |
||
Text
502018371_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (456kB) |
||
Text
502018371_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (174kB) |
||
Text
502018371_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (121kB) |
||
Text
502018371_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018371_COVER_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK PENERAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG Oleh : DESI ANGGUN TRIANI Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas hakim pasif. Asas ini mengatur bahwa hakim dilarang untuk memperluas ruang lingkup pokok perkara dan memberikan putusan terhadap apa yang tidak diminta oleh penggugat. Dalam praktek peradilan perdata di Indonesia, penerapan asas ini telah mengalami pergeseran berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup asas hakim pasif dalam hukum acara perdata di Indonesia serta praktik penerapan asas hakim pasif di pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan menggunakan jenis penelitian hukum secara sosiologis yaitu praktek yang dimana mengkaji data sekunder dan data primer yang dibantu dengan penelitian wawancara. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis semua data yang bersifat tertulis dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup asas hakim pasif yang diatur dalam doktrin ilmu hukum dan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) Rbg. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim tidak berhak menambah ataupun mengurangi kejadian materiil yang diajukan oleh penggugat dalam surat gugatannya sehingga hakim dalam menyusun pertimbangan suatu putusan perdata tidak boleh menyimpang dari posita gugatan, dasar gugatan dan dalil-dalil yang telah diajukan oleh para pihak kepadanya dalam pemeriksaan di persidangan dan untuk penerapan asas hakim pasif di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memang dikatakan tetap ada, namun untuk proses penerapannya masih terbilang belum sepenuhnya. Dan untuk penerapannya itu tergantung pada saat pemeriksaan para pihak, yaitu apabila ada data di persidangan yang dibutuhkan tetapi data tersebut masih belum lengkap maka asas tersebut akan diterapkan. Namun pada dipersidangan tersebut hakim masih harus tetap bersifat aktif. KATA KUNCI : Hukum Acara Perdata, asas hakim pasif, kebenaran formal dan material.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | PEMBIMBING : 1.M.SOLEH IDRUS, S.H., M.S 2.MONA WULANDARI, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Hukum Acara Perdata, asas hakim pasif, kebenaran formal dan material |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Acara Perdata dan Pengadilan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 23 Mar 2022 04:59 |
Last Modified: | 23 Mar 2022 04:59 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19676 |
Actions (login required)
View Item |