PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU.IX/2011

YUNITA EKA PRATIWI, NIM. 502018249 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU.IX/2011. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018249_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018249_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (355kB)
[img] Text
502018249_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (292kB)
[img] Text
502018249_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (153kB)
[img] Text
502018249_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (253kB)
[img] Text
502018249_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018249_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah perlindungan hukum pekerja outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU.IX/ 2011 ? 2. Bagaimanakah penerapan prinsip pengalihan perlindungan pekerja outsourcing ? Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU.IX/ 2011 dan penerapan prinsip pengalihan perlindungan pekerja outsourcing, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Perlindungan hukum pekerja outsourcing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah diterapkan untuk melindungi para pekerja/buruh outsourcing dari kesewenang-wenangan pihak pemberi kerja/pengusaha. Judicial Review Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan outsourcing terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu bentuk reaksi kaum pekerja/buruh dalam menuntut hak-haknya sebagai pekerja outsourcing. MK sebagai lembaga yang berwenang menguji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memutus permohonan perkara tersebut. 2. Penerapan prinsip pengalihan perlindungan pekerja outsourcing yaitu: dikeluarkannya Putusan MK No.27/PUU-IX/2011, Kemenakertrans menerbitkan Permenakertrans No.19 Tahun 2012. Setelah hadirnya Permenakertrans No.19 Tahun 2012, perusahaan outsourcing harus melaksanakan prinsip pengalihan perlindungan bagi pekerja/buruh outsourcing yang dimuat dalam klausul yang terdapat pada perjanjian kerja pemborongan pekerjaan ataupun perjanjian kerja penyedia jasa pekerja/buruh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Dr. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum pekerja outsourcing
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Mar 2022 04:08
Last Modified: 23 Mar 2022 04:08
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19655

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.