RIDHO KURNIA GANDA, NIM. 502018225 (2022) KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SAAT INI DAN YANG AKAN DATANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018225_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018225_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (294kB) |
||
Text
502018225_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (190kB) |
||
Text
502018225_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (108kB) |
||
Text
502018225_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (512kB) |
||
Text
502018225_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018225_Cover_sampai_Lampiran...pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Menurut beberapa ahli atau pakar hukum pidana dan kriminologi digambarkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai suatu penyakit yang dalam perkembangannya bukan saja merusak atau merugikan keuangan perekonomian negara, akan tetapi telah melampauai batas-batas tersebut yakni merusak atau merugikan perekonomian rakyat. Untuk mengetahui dan menjelaskan kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan juga untuk mengetahui dan memahami kebijakan formulasi tindak pidana korupsi yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kebijakan formulasi tindak pidana korupi dalam perundang-undangan yang berlaku adalah: memiliki sejumlah kelemahan yang mendasar, sehingga berpengaruh pada tingkat efektifitas terhadap pelaksanaan kualifikasi delik apakah sebagai pelanggaran atau kejahatan. Disamping itu juga tidak memberikan pengertian atau batasan-batasan yuridis mengenai permufakatan jahat dan pengulangan tindak pidana (recidivis). Selain itu masih tersebar dibeberapa perundang-undangan, hal ini dapat menimbulkan persoalan terutama dalam aspek keadilan. Tidak ada aturan/pedoman mengenai ketentuan pidana minimal khusus dan pidana pengganti dena untuk korupsi. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi yang akan datang adalah: (a) rumusan tindak pidana korupsi tetap menekankan pada unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara, memberikan pengertian yuridis mengenai permufakatan jahat, serta pengulangan tindak pidana residivis, (b) menjadikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana korupsi, serta mencantumkan pemberatan pidana untuk tindak pidana korupsi, khususnya pada lingkup suap dan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap perkara-perkara hukum yang sedang diperiksa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Hj. Susiana Kifli, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 22 Mar 2022 06:54 |
Last Modified: | 29 Mar 2022 02:03 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19651 |
Actions (login required)
View Item |