REDITIO WIJAKSO S, NIM. 502018248 (2022) KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018248_BAB I_DAFTAR PUSTAKA...pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018248_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) |
||
Text
502018248_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (162kB) |
||
Text
502018248_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (115kB) |
||
Text
502018248_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (176kB) |
||
Text
502018248_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
502018248_Cover_sampai_Lampiran...pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, menyebutkan bahwa: “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementrian tertentu. Untuk mengetahui dan menjelaskan keududkan wakil menteri dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, dan juga untuk mengetahui dan memahami kewenangan wakil menteri dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia Berdasarkan hasil penelitian dipahami kedudukan wakil menteri dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah:wakil menteri bertugas untuk membantu menteri dan bertanggungjawab kepada menteri. Berdasarkan ketentuan konstitusi pengangkatan wakil menteri itu adalah bagian dari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak ada perintah maupun larangan di dalam UUD 1945 memberikan arti berlaku asas umum di dalam hukum bahwa: “sesuatu yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan” dan dimaksudkan di dalam undang-undang sepanjang tidak berpotensi melanggar hak-hak konstitusional atau ketentuan-ketentuan lain di dalam UUD 1945. Kewenangan wakil menteri dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah: (a) kewenangan procedural, kewenangan ini merupakan kewenangan yang berasal dari peraturan perundang-undangan, jadi dalam tindakan pejabat tata usaha negara harus berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, jadi dalam tindakan pejabat tata usaha negara harus berdasarkan atas peraturan perundang-udangan yang berlaku. (b) kewenangan substansial ini berdasarkan pada tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Keempatnya tudaj daoat duousagjab, sehingga menghasilkan suatu tugas dan tanggungjawab secara bersama-sama, (c) kewenangan personal, kewenangan in itergantung pada kualitas dari seorang yang memiliki jabatan atau yang memimpin dalam suatu organisasi atau kelompok. Hal ini dikarenakan memimpin, (d) kewenangan official, kewenangan ini pemberian oleh lembaga yang berada diatasnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Dr. Reny Okpirianti, SH., M.Hum 2. Luil Maknun, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | kedudukan dan kewenangan wakil menteri |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 29 Mar 2022 01:54 |
Last Modified: | 29 Mar 2022 01:54 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19650 |
Actions (login required)
View Item |