HAK PENUNTUT UMUM DAN TATA CARA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG

GINA QATRUN NADA, NIM. 502018136 (2022) HAK PENUNTUT UMUM DAN TATA CARA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018136_BAB I_daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018136_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img] Text
502018136_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[img] Text
502018136_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (72kB)
[img] Text
502018136_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11kB)
[img] Text
502018136_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
502018136_COVER-sampai lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui hak penuntut umum dan tata cara dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Penuntut Umum Mempunyai Hak untuk Mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimana Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Hak Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas adalah berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP. meskipun dalam ayat (3) tidak disebutkan secara tersurat penuntut umum, namun ketentuan ini “tidak melarang” penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Selanjutnya ditinjau dari segi ketentuan Pasal 21 UU No 14 tahun 1970 (sekarang Pasal 24 ayat (1) UU No 48 tahun 2009) dikaitkan dengan sistem peradilan pidana, penuntut umum adalah salah satu komponen pihak “yang berkepentingan” dalam penyelesaian perkara pidana. Dan Tata cara mengajukan peninjauan kembali adalah; a. Permintaan diajukan kepada panitera, b. Panitera membuat akta permintaan peninjauan kembali, c. Tenggang waktu mengajukan permintaan peninjauan kembali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Atika Ismail, SH., MH 2. Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Penuntut umum, Peninjauan kembali, Putusan bebas
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 19 Mar 2022 02:55
Last Modified: 19 Mar 2022 02:55
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19631

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.