GINA QATRUN NADA, NIM. 502018136 (2022) HAK PENUNTUT UMUM DAN TATA CARA DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018136_BAB I_daftar Pustaka.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018136_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (138kB) |
||
Text
502018136_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (98kB) |
||
Text
502018136_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (72kB) |
||
Text
502018136_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
||
Text
502018136_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
||
Text
502018136_COVER-sampai lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui hak penuntut umum dan tata cara dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah Penuntut Umum Mempunyai Hak untuk Mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Bebas di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimana Tata Cara Mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Hak Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas adalah berdasarkan Pasal 263 ayat (3) KUHAP. meskipun dalam ayat (3) tidak disebutkan secara tersurat penuntut umum, namun ketentuan ini “tidak melarang” penuntut umum mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan bebas. Selanjutnya ditinjau dari segi ketentuan Pasal 21 UU No 14 tahun 1970 (sekarang Pasal 24 ayat (1) UU No 48 tahun 2009) dikaitkan dengan sistem peradilan pidana, penuntut umum adalah salah satu komponen pihak “yang berkepentingan” dalam penyelesaian perkara pidana. Dan Tata cara mengajukan peninjauan kembali adalah; a. Permintaan diajukan kepada panitera, b. Panitera membuat akta permintaan peninjauan kembali, c. Tenggang waktu mengajukan permintaan peninjauan kembali.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Atika Ismail, SH., MH 2. Mona Wulandari, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Penuntut umum, Peninjauan kembali, Putusan bebas |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Mar 2022 02:55 |
Last Modified: | 19 Mar 2022 02:55 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19631 |
Actions (login required)
View Item |