FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BEREDARNYA UANG PALSU DI KOTA PALEMBANG

TAGAR JAYA, NIM. 502018102 (2022) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BEREDARNYA UANG PALSU DI KOTA PALEMBANG. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502018102_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502018102_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (501kB)
[img] Text
502018102_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (396kB)
[img] Text
502018102_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (156kB)
[img] Text
502018102_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img] Text
502018102_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
502018102_Cover_sampai_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Keberadaan uang palsu dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dengan kondisi stabilitas perekonomian negara. Masyarakat sering bertanya-tanya mengapa ada uang palsu dan mengapa uang tersebut bisa palsu serta apa akibat yang ditimbulkan oleh adanya uang palsu tersebut? Bahkan ada sebagian orang yang berpendapat alangkah baiknya jika setiap orang dapat membuat uang sendiri. Hal ini akan menjadi cara dan jalan kelluar dalam menghadapi permasalahan kesenjangan ekonomi yang terjadi di negara kita. Sejalan dengan permasalahan yang akan dibahas, maka penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif sehingga tidak bermaksud menguji hipotesis. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara menglah, mengamalisis data, untuk kemudian dikonstruksikan secara deskriptif dan kuantitatif yang bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang ada. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, terutama yang bersangkut paut dengan permasalah, maka hasil penelitian dapat ditarik tentang faktor-faktor penyebab beredarnya uang palsu di Kota Palembang adalah Faktor ekonomi, Faktor pendidikan, Faktor teknologi, Faktor lingkungan, Faktor kesempatan dan Faktor kurang proaktifnya masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian. Kejahatan mengenai uang palsu tersebut terlah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita. KUHP yang telah berlaku sejak jaman Hindia Belanda terus menjadi pedoman bagi penegakan hukum pidana di Indonesia. Dalam Buku II KUHP, yang dulu bernama WvS (Wetboek van Stafrecht) telah diuraikan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam kejahatan/tindak pidana tentang uang palsu ini dalam Pasal 244 sampai dengan Pasal 252 KUHP, ditambah dengan Pasal 250 bis. Sedangkan Pasal 248 telah dihapuskan melalui Statsblad 1938 No. 593. Diantara pasal-pasal tersebut terdapat 7 pasal yang merumuskan tentang kejahatan uang palsu, yakni Pasal 244, 245, 246, 247, 249, 250 dan pasa 251 KUHP.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Luil Maknun, SH., MH 2. Atika Ismail, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Pelaku, Uang Palsu dan Tindak Pidana.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 18 Mar 2022 03:18
Last Modified: 18 Mar 2022 03:18
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19619

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.