CINDY FEBRIANI, NIM. 502017089 (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA (MEDEPLEGER) DALAM TINDAK PIDANA ABORSI. Skripsi thesis, Uiversitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017089_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (876kB) | Preview |
|
Text
502017089_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (336kB) |
Abstract
Salah satu sisi negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan zaman adalah tindak pidana aborsi yang marak dilakukan oleh remaja dan wanita dewasa baik yang menikah maupun belum menikah. Aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengguguran kandungan atau keguguran. Namun, aborsi dalam literatur fikih berasal dari bahasa Arab al-ijhahd, ,merupakan mashdar dari ajhadha atau juga dalam istilah lain bisa disebut dengan isqath al-haml, keduanya mempunyai arti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaanya. Selaras dengan itu skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana aborsi dan bagaimana pertanggungjawaban dalam pidana pelaku turut seta (medeplager) dalam tindak pidana aborsi, maka dengan itu jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan). Jenis pengumpulan data dititikberatkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan tehnik pengolahan data dilakukan pada skripsi ini dengan menerapkan analisis isi (conten Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan kedalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana aborsi merupakan suatu jenis tindakan pidana yang diatur secara jelas dalam KUHP. Pertanggungjawaban bagi para pelakunya atas tindakan pidana yang berujung pada perbuatan menggugurkan dan membunuh kandungan atas persetujuan perempuan yang mengandung dapat dijerat dengan pasal 348 KUHP. Pertanggungjawaban dalam pidana pelaku turut serta (medepleger) dalam tindak pidana aborsi dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Akan tetapi UU Kesehatan membolehkan aborsi atas indikasi medis maupun adanya perkosaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Drs. Edy kastro, M.Hum 2. Yudistira Rusydi, SH., M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Aborsi |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 19 Mar 2022 04:43 |
Last Modified: | 19 Mar 2022 04:43 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19604 |
Actions (login required)
View Item |