MUHAMAD ADITYA PRATAMA, NIM. 502018056 (2022) TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI PASAL 156 (a) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502018056_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502018056_BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (761kB) |
||
Text
502018056_BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (734kB) |
||
Text
502018056_BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (405kB) |
||
Text
502018056_DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
Text
502018056_LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (704kB) |
||
Text
502018056_Cover_sampai_Lampiran....pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI MEDIA SOSIAL DI TINJAU DARI PASAL 156 (a) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MUHAMAD ADITYA PRATAMA Penistaan agama melalui media sosial merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh individu menggunakan media sosial berupa postingan yang bermuatan konten pelecehan, penistaan, penodaan atau penghinaan di muka publik terhadap suatu agama tertentu yang menimbulkan kebencian. Tindak pidana penistaan agama diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan serta pelecehan terhadap agama, kemudian dimuat juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 156 dan 156a. Selain kedua pasal tersebut apabila perbuatan penistaan agama dilakukan melalui media sosial, dapat juga dijerat dengan Undang-undang No 11 tahun 2008 Pasal 28 (e) ayat 2 tentang tindakan atau perbuatan yang dilarang berkaitan dengan informasi teknologi dan internet. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan serta penegakan hukum pidana terhadap kejahatan penistaan agama dan mengusut bagaimana penegakan hukum terhadap penistaan dan penodaan agama, khususnya melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptifanalisis, dengan pendekatan normatif empiris dan library research dengan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal-jurnal serta sumber yang berkaitan dengan tindak pidana penistaan agama. Berdasarkan hasil penelitan menjelaskan bahwa adanya Undang-Undang Pasal 156(a) KUHP dapat dijadikan dasar untuk mencegah tindakan penyalahgunaan agama dan penistaan terhadap agama melalui tindak administratif yang paling ringan sampai dengan tindak administratif yang paling berat. Dan penegakan hukum harus lebih gencar dan dilakukan pemeriksaan lengkap dan sosialisasi langsung dengan memperhatikan fungsi media sosial dan otorisasi hukum yang ada. Sehingga dapat memperluas informasi publik dan meningkatkan kewaspadaan publik serta menimbulkan dampak jera bagi pelaku. Kata kunci : Penistaan Agama, Media Sosial, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : Atika Ismail,S.H.,M.H Pembimbing 2 : Ridwan Hayatudin, S.H.,M.H |
Uncontrolled Keywords: | Penistaan Agama, Media Sosial, Tindak Pidana |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 16 Mar 2022 06:20 |
Last Modified: | 16 Mar 2022 06:20 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19601 |
Actions (login required)
View Item |