KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020

M. HAVIZ, NIM. 91219039 (2021) KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
91219039_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (720kB) | Preview
[img] Text
91219039.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 OLEH M. HAVIZ Latar belakang dalam penelitian ini adalah Peralihan kewenangan dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tersebut secara normatif telah mencabut ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020?; 2) Faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah tidak ada lagi dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 karena kewenangan pemerintah daerah/provinsi sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah “mengamputasi” kewenangan daerah, yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang No. 4 Tahun 2009), dimana kewenangan penerbitan izin pertambangan dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, sesuai lokasi tambang itu berada. Hal itu terlihat setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang No. 3 Tahun 2020) menghapus ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur terkait kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola pertambangan. 2) Faktor yang menjadi kendala dalam implementasi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yakni Faktor hukum itu sendiri, Faktor aparat pemerintahan, Faktor masyarat Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dr. Hj. Sri Suatmiati, S.H., M.Hum 2. Dr. Khalisah Hayatuddin, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif
Divisions: PPS Hukum (S2)
Depositing User: Mahasiswa Program Pascasarjana
Date Deposited: 07 Feb 2022 04:58
Last Modified: 07 Feb 2022 05:10
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19282

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.