Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Yang Terjadi di Hadapan Publik

Rana Aqilla Husna, NIM. 502017158 (2021) Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Yang Terjadi di Hadapan Publik. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017158_BAB 1_DAFTAR PUSTAKA...pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017158_BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (580kB)
[img] Text
502017158_BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (419kB)
[img] Text
502017158_BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (166kB)
[img] Text
502017158_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (302kB)
[img] Text
502017158_Cover_sampai_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perempuan merupakan makhluk yang lemah lembut dan penuh kasih sayang karena perasaannya yang halus, perempuan mengungkapkan perasaan melalui bicara dan perasaan, perempuan lebih perhatian pada ungkapan kata, relasi dan juga proses. Perempuan lebih membangun relasi, komunikasi, lebih menekan seluruh proses dan pribadi, dengan seluruh perasaan kerasannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan yang terjadi di hadapan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara normatif yang dimana penelitian ini dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pelecehan seksual adalah faktor natural atau biologis dan faktor sosial-budaya. Faktor natural atau biologis merupakan dorongan seksual yang ada dalam diri pelaku atas dasar rasa ketertarikan seksual yang dialami oleh dua jenis kelamin yang berbeda ditambah lagi dengan perilaku korban itu sendiri yang secara tidak sadar telah mengundang terjadinya pelecehan seksual. Disamping itu, faktor sosial-budaya disebut sebagai penyebab terjadinya pelecehan dikarenakan pelecehan seksual merupakan manifestasi dari sistem patriarkal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan di hadapan publik mengacu pada KUHP BAB XIV buku kedua tentang kejahatan. Jika pelaku merupakan anak yang telah berusia 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum menikah maka anak itu diberi diversi. Melakukan diversi harus mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil kesepakatan diversi dapat berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orangtua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan paling lama 3 (tiga) bulan atau pelayanan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1. Prof. Dr. Drs. H. Marshaal NG, SH., MH 2. Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Perempuan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Dec 2021 04:37
Last Modified: 23 Dec 2021 04:37
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19188

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.