M Thoriq Yunan, NIM. 502017376 (2021) AKIBAT HUKUM BAGI PENYIDIK YANG TIDAK MEMBERITAHUKAN HAK TERSANGKA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017376_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017376_BAB II_SAMPAI_BAB_TERAKHIR....pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia sudah menjungjung tinggi masalah perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya hak-hak yang terkait dengan tersangka. Namun dalam pelaksanaanyaseringkali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terutama hak terkait bantuan hukum yang ada dalam Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. Seringnya terjadi pelanggaran tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang- undangan yang memuat sanksi bagi penyidik yang melakukan pelanggaran Pasal 114 KUHAP dan Pasal 56 KUHAP. Sehingga perlu dibuat suatu peraturan yang memuat sanksi bagi penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut agar ada kepastian hukum dari ketentuan wajib yang ada dalam Pasal 114 KUHAP. Selain itu bantuan hukum merupakan salah satu Hak Asasi Manusia, jadi bagi yang melanggar ketentuan pemberian bantuan hukum terhadap tersangka maka ia juga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Akibat Hukum, Penyidik, Tersangka, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Nur Husni Emilson,SH.,Sp.N.,MH 2. Hj Susiana Kifli,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Akibat Hukum, Penyidik, Tersangka, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Acara Pidana Ilmu Hukum > Hukum Pidana Ilmu Hukum > Konflik Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 11 Nov 2021 06:58 |
Last Modified: | 11 Nov 2021 06:58 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19061 |
Actions (login required)
View Item |