KEKUATAN HUKUM DAN KEDUDUKAN AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Kajian Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan)

JERRYOZA D.S.A., NIM. 502017196 (2021) KEKUATAN HUKUM DAN KEDUDUKAN AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Kajian Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017196_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (996kB) | Preview
[img] Text
502017196_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)

Abstract

ABSTRAK KEKUATAN HUKUM DAN KEDUDUKAN AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Kajian Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan) JERRYOZA D.S.A 502017196 Mengingat pentingnya dana perkreditan tersebut dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Permasalahan adalah bagaimanakah kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bagaimanakah kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selaras dengan tujuan yang bermaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum terutama yang bersangkut paut dengan kekuatan hukum dan kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kajian Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangungan), maka jenis penelitiannya adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan) dan tidak bermaksud menguji hipotesa. 1. Teknik pengumpulan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum sekunder dititik "beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengkaji: a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua ketentuan peraturan yang berlaku b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum seperti hipotesa, pendapat para ahli maupun peneliti terdahulu, yang sejalan dengan permasalahan dalam skripsi ini c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti karnus bahasa, ensiklopedia, dan lainnya. 2. Teknik pengolahan bahan hukum Setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut diolah guna mendapatkan bahan hukum yang terbaik. Dalam pengolahan data tersebut penulis melakukan kegiatan editing, yaitu bahan hukum yang diperoleh diperiksa dan diteliti lagi mengenai kelengkapan, kejelasan dan kebenarannya, sehingga terhindar dari kekurangan dan kesalahan. 3. Analisa bahan hukum Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif yang dipergunakan untuk mengkajl aspek-aspek normatif atau yuridis melalui metode yang bersifat deskriptif analitis yang menguraikan gambaran dari data yang dipefoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesiffipulan yang bersifat umum. Berdasarkan penelusuran lebih jauh, terutama yang berhubungan dengan permasalahan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Kekuatan hukum dapat dikatakan apabila suatu keputusan sudah sah atau dianggap sah, maka keputusan itu mempunyai kekuatan hukum, artinya keputusan itu dapat mempengaruhi pergaulan hukum yang bisa dipertahankan dan juga mempunyai alat bukti otentik. Kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat PPAT adalah: apabila memenuhi syarat-syarat: a. Tata cara pembuatan akta b. Keotentikan aktanya, yang berupa akta PPAT c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas d. Mencantumkan titel eksekutorial pada sertiflkat hak tanggungan e. Memenuhi bentuk yang ditentukan. 2. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT adalah: merupakan perjanjian ikutan/tambahan (accessoir) yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang (perjanjian kredit). Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijaminkan pelunasannya. Dengan demikian sebagai perjanjian yang berslfat accessoir dapat memperoleh akibat-akibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir yang lain, yaitu: a. Adanya tergantung pada perjanjian pokok b. Hapusnya tergantung pada perjanjian pokok c. Jika perjanjian pokok batal, ikut batal d. Ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok e. Jika piutang pokok beralih karena cessi, subrogasi. akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus. Kata kunci: akta hak tanggungan dan pejabat pembuat akta tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Soleh Idrus, S.H., M.S Pembimbing II : Hendri S, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: akta hak tanggungan dan pejabat pembuat akta tanah.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 Nov 2021 03:37
Last Modified: 04 Nov 2021 03:37
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/19010

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.