PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

SOPIYAN, NIM. 502017182 (2021) PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017182_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017182_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (392kB)

Abstract

ABSTRAK PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. SOPIYAN Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pendaftaran tanah untuk pertama kali secara seproadik tanah yang belum bersertifikat menurut Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ? dan Apakah Kepastian Hukum hukum terhadap tanah untuk pertama kali didaftarkan secara seproadik menurut Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ?. Jenis penelitian hukum ini adalah “penelitian hukum Normatif yang dimaksudkan objek kerjanya meliputi data-data sekunder yang ada diperpustakaan. Tipe penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Pendaftaran tanah untuk pertama kali secara seproadik tanah yang belum bersertifikat menurut Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan Pendaftaran Tanah yang dilakukan secara individu ataupun massal dalam suatu desa atau keluarahan. Pendaftaran ini dilakukan atas kemauan suatu individu atau masyarakat yang mempunyai kemuan untuk ,mendaftarkan hak milik atas tanah yang dimilikinya dengan cara datang ke Kantor Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut berada. Pemohon mendaftarkan tanah atas inisiatif sendiri bukan karena adanya program dari pemerintah yang dalam hal ini pendaftaran tanah secara sistematik berbeda dengan pendaftaran tanah secara sporadik. Dan Kepastian Hukum terhadap tanah untuk pertama kali didaftarkan secara sporadik menurut Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu : memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. . Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sporadik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I: Mulyadi Tanzili, SH., MH. Pembimbing II : Hj. Kurniati, SH, MH.
Uncontrolled Keywords: Pendaftaran Tanah, Sporadik
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 26 Oct 2021 03:51
Last Modified: 26 Oct 2021 03:51
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18907

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.