ILHAM AKBAR HIBATULLAH, NIM: 502016177 (2021) AKIBAT HUKUM BAGI PENYIDIK KEPOLISIAN YANG MENYITA BARANG BUKTI TANPA IZIN KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016177_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502016177_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (766kB) |
Abstract
ABSTRAK Penulis Dosen Pembimbing Ilham Akbar Hibatullah Dr. Muhammad Yahya Selma, SH. MH Luil Maknun Busroh, SH. MH. Dalam sistem acara pidana (KUHAP) Indonesia kewenangan melakukan tugas penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, namun sering kali kepolisian tidak berpedoman atau mengacu penuh kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan dan mengurangi rasa keadilan pihak tertentu. Sistim peradilan pidana Indonesia menganut sistim terpadu dan merupakan kesatuan sistim peradilan pidana yang memberikan wewenang penyitaan barang bukti dengan seizing ketua pengadilan negeri setempat. Adapun permasalahan skripsi ini adalah: 1. Bagaimana akibat hukum bagi penyidik kepolisian yang menyita barang bukti tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat? 2. Apa dasar hukum penyidik kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat? Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian hukum normatif yang bersifat ekplantoris. Penelitian ini menggunakan data-data pustaka (library research) dengan mengutamakan data sekunder. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (content analysis), untuk selanjutnya dikonstruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Hasil penelitiannya adalah, bahwa akibat hukum bagi penyidik yang menyita barang bukti tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat adalah penyitaan tersebut dapat dibatalkan (vernietige baar) atau batal demi hukum (onrechtswiege nietige) dan diharuskan mengembalikan barang yang disita kepada yang berhak, tetapi dalam tindak pidana yang tertangkap tangan tidak perlu mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Sedangkan dasar hukum penyidik kepolisian untuk melakukan penyitaan barang tanpa izin Ketua pengadilan negeri setempat diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata Kunci: Penyitaan Barang Bukti, Kepolisian, Ketua Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : Dr. Muhammad Yahya Selma, SH., MH. Pembimbing 2 : Luil Maknun, SH., MH. |
Uncontrolled Keywords: | Penyitaan Barang Bukti, Kepolisian, Ketua Pengadilan Negeri |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 13 Oct 2021 23:43 |
Last Modified: | 13 Oct 2021 23:43 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18879 |
Actions (login required)
View Item |