MUHAMMAD AQSHAL FAJRI, NIM. 502017286 (2021) AKIBAT HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN PELAKU PEMBEGALAN ATAS UPAYA PEMBELAAN DIRI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017286_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017286_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (324kB) |
Abstract
ABSTRAK AKIBAT HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN PELAKU PEMBEGALAN ATAS UPAYA PEMBELAAN DIRI Oleh: M. AQSHAL FAJRI Masyarakat memerlukan kebutuhan ekonomi yang tinggi untuk memenuhi kelangsungan hidup yang beraneka ragam seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, sering kali manusia menghalalkan segala cara tanpa melihat norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi kelangsungan hidup di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang sekarang marak terjadi ialah kejahatan pembegalan (pencurian dengan kekerasan) yang dapat kita jumpai di televisi, koran, dan sosial media sehingga timbul ketidaknyamanan dan ketidakadilan terhadap lingkungan sekitar. Seperti dalam keterangan tersebut terdapat kasus adanya pembelaan diri secara darurat terhadap diri sendiri atau orang lain untuk melindungi harta orang lain dan mempertahankan hak miliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mengetahui perbuatan pidana yang dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri secara darurat dan Mengetahui akibat hukum terhadap korban yang melakukan pembunuhan pelaku pembegalan atas upaya pembelaan diri, jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan pembuktian dan akibat hukum terhadap korban yang melakukan pembunuhan pelaku pembegalan atas upaya pembelaan diri, sehingga tidak menguji hipotesa. Perbuatan pidana yang dilakukan seseorang dalam kondisi terancam sehingga melakukan pembelaan diri secara darurat, sesuai dengan ketentuan pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana, korban tindak pidana pembegalan yang melakukan pembelaan diri terhadap pelaku begal itu tidak dapat dipidana, dikarenakan korban dapat melakukan pembelaan darurat sehingga mendapatkan alasan untuk penghapusan pidana yang mana dapat memperingan hukuman atau tidak terkena hukuman. Tetapi untuk melakukan pembelaan darurat tentunya ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu:, a. adanya perbuatan, b. adanya sifat melawan hukum, c. kemampuan untuk bertanggung jawab, d. diancam pidana atau hukuman pidana. Kata kunci : Pembelaan Darurat, Korban, Pembegalan, Pembunuhan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Skripsi I : Mulyadi Tanzili, S.H., MH Pembimbing Skripsi II : Susiana Kifli, S.H., MH |
Uncontrolled Keywords: | Pembelaan Darurat, Korban, Pembegalan, Pembunuhan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 06 Oct 2021 03:13 |
Last Modified: | 06 Oct 2021 03:13 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18662 |
Actions (login required)
View Item |