PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALAPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DIBIDANG KEBIDANAN

RISNA TSAMIYAH, NIM : 502017133 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALAPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DIBIDANG KEBIDANAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017133_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017133_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Tindakan Malapraktik medik adalah salah satu cabang kesalahan di dalam bidang profesional terutama dalam dunia kesehatan. Tindakan Malapraktik medik yang melibatkan dokter dan tenaga kesehatan lainnya seperti perawat dan bidan terdapat banyak jenis dan bentuknya, misalnya kesalahan melakukan diagnosa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pengaturan hukum tentang Malapraktik yang dilakukan oleh tenaga medis kebidanan? dan Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap korban Malapraktik berdasarkan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktek kebidanan? Penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan ruang lingkup tentang keadaan hukum di tempat tertentu. Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan maka dapat disimpulkan bahwa: Pengaturan hukum mengenai Malapraktik yang dilakukan oleh bidan dalam Undang-undang Kesehatan tidak dicantumkan pengertian tentang malapraktek, namun di dalam ketentuan pidana pada Bab XIV diatur dalam pasal 84 Undang-undang No.36 Tahun 2014. Pengaturan mengenai Ketentuan mengenai malapraktik medis dalam hukum di Indonesia dapat dilihat dari KUHP, Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan Undang- undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pertanggung jawaban pidana malapraktek yang dilakukan oleh bidan bisa dilihat pada pasal-pasal dalam KUHP yang relevan dengan pertanggungjawaban pidana terkait malapraktik medik adalah Pasal 359, 360, dan 361 KUHP. Tiga unsur tersebut tidak berbeda dengan unsur perbuatan menghilangkan nyawa dari pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Bedanya dengan pembunuhan hanyalah terletak pada unsur kesalahannya. Pasal 361 KUHP merupakan pasal pemberatan pidana berlaku bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian yang melakukan tindak pidana yang disebut pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Pihak yang dapat dikenakan pasal ini misalnya dokter, bidan, dan ahli obat yang masing-masing dianggap harus lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya. Berdasarkan pasal tersebut, dokter yang telah menimbulkan cacat atau kematian yang berkaitan dengan tugas atau jabatan atau pekerjaannya, maka Pasal 361 KUHP memberikan ancaman pidana lebih berat. Di samping itu, hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak melakukan pekerjaan yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan serta memerintahkan pengumuman keputusannya itu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Reny Okpirianti,SH.,M.Hum 2. Rusniati,SE.,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Malapraktik, Tenaga Medis
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 27 Sep 2021 06:03
Last Modified: 27 Sep 2021 06:03
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18587

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.