SANKSI TERHADAP ANAK JALANAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PENCEGAHANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

EDWIN RAMADHANSYAH, NIM. 502017198 (2021) SANKSI TERHADAP ANAK JALANAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN PENCEGAHANYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017198_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017198_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (459kB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui sanksi terhadap anak jalanan yang melakukan tindak pidana dan pencegahannya menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana sanksi terhadap anak jalanan yang melakukan tindak pidana dan Apakah upaya pencegahan tindak pidana terhadap anak jalanan menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan Sanksi terhadap anak jalanan yang melakukan tindak pidana. Ditentukan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak. a. Maka kepada anak tersebut dapat dijatuhkan hukuman paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman penjara bagi orang dewasa. b. Pidana mati dan pidana seumur hidup tidak berlaku terhadap anak. c. Apabila anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka kepadanya dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. d. Apabila anak nakal tersebut belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam penjara seumur hidup, maka anak tersebut dijatuhkan salah satu tindakan yaitu : -Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh -Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. -Menyerahkan kepada departemen sosial atau kepada organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Pidana denda bagi anak nakal ½ (satu perdua) dari orang dewasa dan dapat diganti dengan wajib latihan kerja selama 90 (sembilan puluh) hari kerja. Adapun pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada anak yang melakukan tindak pidana yaitu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama (dua) tahun dan terhadap anak tersebut ditempatkan dibawah pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan yang bentuk dan tatacara pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. dan Upaya pencegahan tindak pidana terhadap anak jalanan menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. a. Negara dan pemerintah. b. masyarakat. c. keluarga dan orang tua. Pasal 23 (1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. (2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pasal 25 Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. c. mencegah perkawinan pada usia anak-anak. (1) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberdaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Atika Ismail, SH., MH 2. Eni Suarti, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Anak Jalanan, Tindak Pidana
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 04 Oct 2021 04:51
Last Modified: 04 Oct 2021 04:51
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18554

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.