PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PENGUNJUK RASA(DI POLRESTABES KOTA PALEMBANG)

MIRA KURNIA LESTARI, NIM. 502017327 (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PENGUNJUK RASA(DI POLRESTABES KOTA PALEMBANG). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017327_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017327_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (561kB)

Abstract

Kegiatan unjuk rasa pada dasarnya telah diatur dalam pasal 28 UUD NKRI Tahun 1945,aksi unjuk rasa atau demonstrasiterkadang disertai juga dengan tindakan yang tidak bertanggungjawab yaitu dengan melakukan gerakan yang cenderung agresif dan anarkis, pada dasarnya Polri sebagai aparatur pemerintah juga berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) saat menyelenggarakan pengamanan, namun polisi juga dibenarkan untuk melakukan tindakan kepolisian yang dilakukan secara bertanggungjawab menurut hukum yang berlaku, terlepas benar atau tidaknya tindakan polisi tersebut, tindakan penganiayaan oleh anggota polri terhadap pengunjuk rasa merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anggota polri yang melakukan tindak kekerasan terhadap pengunjuk rasa dan bagaimana proses pertanggungjawaban Propam terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa; dengan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris yakni menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan dan juga dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Kesimpulan yang diperoleh adalah : Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota polri yangmelakukan tindak kekerasan terhadap pengunjuk rasa telah diatur dalam pasal 21 PerKapolri Nomor 14 Tahun 2011tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelanggar dikenakan sanksi pelanggaran KEPP. Proses pertanggungjawaban propam terhadap anggota polri yang melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa terlebih dahulu harus membuat LP (Laporan Polisi) di SPKT (Sentra Pelayanan Polisi Terpadu) setelah di proses dan di sidik dan apabila terbukti akan di vonis. Anggota Polisi yang terbukti bersalah akan di audit, setelah itu pihak Propam akan melakukan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) kepada pelapor, anggota Polri yang telah di kenai kode etik akan disesuaikan dengan ancaman hukuman vonis, jika ancaman diatas 3 tahun anggota tersebut bisa mendapat rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sebelum itu pihak Polri meminta surat dari kasatkrim Sabhara apakah anggota Polisi tersebut masih layak sebagai anggota Polri atau tidak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Hj. Susiana Kifli, SH., MH 2. Helwan Kasra, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pidana, Polri,Tindak Kekerasan, Unjuk Rasa, Propam
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 25 Sep 2021 04:15
Last Modified: 25 Sep 2021 04:15
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18468

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.