KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

MUHAMMAD DWINANDO PUTRA, NIM. 502017300 (2021) KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502017300_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017300_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (284kB)

Abstract

Pasal ii ayat (2) huruf e undang-undnag nomor 4 tahun 1996 menyebutkan dalam pembebanan hak tanggungan dapat dicantumkan janji-janji antara lain “janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaannya sendiri objek hak tanggungan apabila debitor cidera janji. Untuk mengetahui dan mejelaskan kekuatan hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan juga untuk mengetahui dan memahami kedudukan atas hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah: Apabila memenuhi syarat-syarat (a) tata cara pebuatan akta, (b) keotentikan aktanya, yang berupa akta PPAT, (c) memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, (d) mencantumkan title eksekutorial pada sertipikat hak tanggungan, (e) memenuhi bentuk yang ditentukan. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuta Pejabat Pembuat Akta Tanah hadalah: merupakan perjanjian ikutan/tambahan (accessoir) yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang (perjanjian kredit). Oleh karena hak tanggungan menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada utang tertentu yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piurang yang dijaminkan pelunasannya. Dengan demikian sebagai perjanjian bersifat accessoir dapat memperoleh akibat-akibat hukum sepserti halna perjanjian accessoir yang lain, yaitu: (a) adanya tergantung gpada perjanjian pokok, (b) hapusnya tergantung pada perjanjian pokok, (c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal, (d) ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok, (e) jika piutang pokok beralih karena cessi, subrogasi, akan ikut beralih pula tanpa adanya penyerahan khusus

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Nur Husni Emilson, SH., Sp.N., MH 2. Eni Suarti, SH., MH
Uncontrolled Keywords: kekuatan hukum akta hak tanggungan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 20 Sep 2021 07:31
Last Modified: 20 Sep 2021 07:31
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/18263

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.