M. YUDHA BAGASKARA ROHIM, NIM. 502017027 (2021) KEKUATAN MENGIKAT SURAT KUASA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG BERGERAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017027_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502017027_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN MENGIKAT SURAT KUASA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG BERGERAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA M. YUDHA BAGASKARA ROHIM 502017027 Surat kuasa umum merupakan pemberian kuasa yang diberikan secara umum adalah meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan yang meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Sedangkan pemberi kuasa secara khusus adalah pemberian kuasa yang diberikan hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, karena itu diperlukan suatu pemberian kuasa yang menyebutkan dengan tegas perbuatan mana yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Pemberian secara khusus ini seperti untuk mengalihkan hak barang bergerak/tidak bergerak, meletakan hipotek, melakukan suatu perubatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan mengikat surat kuasa dalam transaksi jual beli barang bergerak, dan juga untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap transaksi jual beli barang bergerak dengan surat kuasa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan mengikat surat kuasa dalam transaksi jual beli barang bergerak adalah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak, baik penjual maupun pembeli dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sesuai bunyi pasal 1338 KUHP, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Bilamana salah satu pihak stidak melaksanakan isi perjanjian dari surat kuasa tersebut, maka kepadanya dapat dikatakan telah melanggar isi perjanjian, dan hal ini dianggap sama halnya telah melanggar undang-undang. Akibat hukum terhadap jual beli barang bergerak dengan cara melalui surat kuasa adalah karena surat kuasa yang dibuat oleh kedua pihak adalah sah secara hukum, dengan sendirinya jual beli tersebut adalah sah secara hukum dan mengakibatkan hak milik atas barang bergerak yang diperjual belikan menjadi beralih dari penjual kepada pembeli. Dengan beralihnya hak milik atas suatu barang yang diperjual belikan, maka hak dan kewajiban atas barang yang diperjual belikan menjadi beralih pula dari penjual kepada pembeli. Kata Kunci : Kekuatan mengikat surat kuasa, jual beli barang bergerak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Soleh Idrus, S.H., M.S Pembimbing II : Heni Marlina, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Kekuatan mengikat surat kuasa, jual beli barang bergerak |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 14 Sep 2021 03:32 |
Last Modified: | 14 Sep 2021 03:32 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/17966 |
Actions (login required)
View Item |