DANDI ALWANDA, NIM : 50 2017 130 (2021) FAKTOR KETERBATASAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA ONLINE. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
50 2017 130_ BAB I _DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
50 2017 130_ BAB I I_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (543kB) |
Abstract
ABSTRAK FAKTOR KETERBATASAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DI MEDIA ONLINE Oleh DANDI ALWANDA Kepolisian merupakan sesuatu unsur penting suatu negara yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketentraman. Dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia yang memuat segala peraturan serta pengertian mengenai kepolisian, dan tata cara seorang polisi menjalankan tugasnya. Berita bohong atau hoax adalah berita yang dimanipulasi, dikurangi atau ditambahkan untuk mengaburkan makna sebenarnya dari sebuah informasi dan berita tertentu, belakangan ini berita bohong sering menyebar dan kian meresahkan masyarakat karena sulit mengidentifikasi berita tersebut. Tindak pidana tersebut pada dasarnya telah diatur tersendiri pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang telah di revisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Tindak pidana adalah perbuatan yang boleh di hukum dan/atau peristiwa pidana. Media online adalah pendukung interaksi sosial dan media sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor keterbatasan Polisi dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyebaran berita bohong di media online adalah faktor hukumnya sendiri yaitu peraturan perUndang-Undangan yang belum diterapkan secara efektif, kemudian faktor sarana atau fasilitas yang belum memadai, faktor masyarakat yang cenderung ketergantungan dengan media sosial. Sedangkan upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong terdiri dari tiga pokok yaitu pre-emtif, preventif, represif.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Dr. Hj. Sri Suatmiati, S.H., M.Hum 2. Rusmiati,S.E., S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Polisi, Penyidikan, Berita Bohong (hoax). |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 14 Sep 2021 06:04 |
Last Modified: | 14 Sep 2021 06:04 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/17961 |
Actions (login required)
View Item |