NADIA LATIBA, NIM.502017174 (2021) KEDUDUKAN PELAKU DI PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017174_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017174_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK KEDUDUKAN PELAKU DI PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL NADIA LATIBA 502017174 Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Yang menjadi permasalahan di dalam skripsi ini adalah bagaimana Kedudukan Pasar Modal dalam Perekonomian Indonesia menurut Undang-Undang Pasar Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, serta pihak mana sajakah yang terkait sebagai pelaku Pasar Modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Selaras dengan ruang lingkup dan permasalahan serta tujuan yang dimaksud menelusuri prinsip-prinsip hukum terutama yang bersangkut paut dengan Kedudukan Pasal Modal dalam Perekonomian Indonesia menurut Undang-Undang Pasar Modal, maka skripsi ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak perlu menguji hipotesa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu memperoleh data sekunder dengan cara menelusuri bahan-bahan hukum secara teliti terhadap buku-buku, majalah-majalah, makalah seminar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang Penanaman Modal. Teknik pengelolaan data dilakukan dengan cara melakukan editing dan kategori terhadap data yang diperoleh, yang selanjutnya dilakukan analisis data secara kualitatif untuk mengambil suatu kesimpulan. Berdasarkan penelusuran lebih jauh, terutama yang bersangkut paut dengan permasalahan maka, dapat disimpulkan kedudukan pasal modal dalam perekonomian Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, yaitu merupakan sumber pembiayaan alternatif bagi perusahaan dan alternatif investasi bagi investor. Dan pihak yang terkait sebagai pelaku pasar modal menurut undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang pasar modal yaitu kustodian, biro administrasi efek, wali amanat. Kata Kunci : Pelaku, Pasar Modal, Perekonomian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1 : M. Soleh Idrus, S.H., M.S. Pembimbing 2 : Mona Wulandari, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pelaku, Pasar Modal, Perekonomian |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 13 Sep 2021 02:46 |
Last Modified: | 13 Sep 2021 02:46 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/17537 |
Actions (login required)
View Item |