KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

MUSLIMIN, NIM.50 2014120 (2020) KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA. Skripsi thesis, Uniersitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502014120_BAB 1_DAFTAR PUSTAKA.pdf..pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502014120_BAB II_BAB TERAKHIR.pdf..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (330kB)

Abstract

ABSTRAK KEWENANGAN PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Muslimin Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Apa saja kewenangan Penyidik Badan Narkotika Nasional? 2. Apa peran Badan Narkotika Nasional dalam Pencegahan tindak Pidana Narkotika ? Selaras dengan tujuan yang dimaksud untuk mengetahui kewenangan dan peran, dalam pencegahan tindak pidana Narkotika, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik penggumpulan data dititik beratkan kepada penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menerapkan cara analisis isi (Content Analisys) untuk selanjutnya dikontruksikan ke dalam suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Kewenangan Penyidik Badan Narkotika Nasional Di Indonesia adalah Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Memanggil orang untuk di dengar keterangannya sebagai saksi, Menyuruh berhenti orang yang di duga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka, Memeriksa, menggeledah dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,Memeriksa surat dan / atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,Menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diseluruh wilayah juridiksi Nasional, Melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup,Melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan,Memusnahkan Narkotika dan Prekursor narkotika, Melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan / atau tes bagian tubuh lainnya,Mengambil sidik jari dan memotret tersangka,Melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman, Membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,Melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita,Melakukan uji laboratarium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika, Meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,Menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 2. Peran Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan tindak pidana narkotika di Indonesia yaitu; Bidang Pencegahan, dengan memberikan pembinaan kepada masyakakat tentang bahaya narkotika, mendorong dan menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkotika, serta membangkitkan peran aktif serta kepedulian masyarakat untuk memerangi narkotika,Bidang Rehabilitasi, dilakukan dengan cara medis dan spiritual dalam mengobati orang yang mengkonsumsi narkotika yang bertujuan untuk menyembuhkan dan memulihkan kesehatan fisik dan mental jiwa dari pemakai narkotika. Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditujukan oleh Menteri Sosial, Bidang Penegakan Hukum, menggelar operasi rutin dengan target daerah merah ( kawasan jual-beli) untuk dijadikan kawasan hijau ( wilayah bebas narkoba). Hal ini merupakan langkah untuk meminimalkan atau membendung penyalahgunaan narkoba yang tidak mengenal waktu, lokasi dan korbannya. Kata Kunci : Penanggulangan, Tindak Pidana, Narkotika

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing:1.Reny Okprianti, SH., MHum 2.Luil Maknun, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Penanggulangan, Tindak pidana, Narkotika
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Oct 2021 03:19
Last Modified: 08 Oct 2021 03:19
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16981

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.