KEDUDUKAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

CAESAR SOPHAN ADITYA, NIM. 502016205 (2021) KEDUDUKAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016205_BAB I_Daftar Pustaka.pdf

Download (725kB) | Preview
[img] Text
502016205_BAB II_SAMPAI BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (984kB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Oleh: CAESAR SOPHAN ADITYA Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak regulasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mencatat, dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk di tingkat nasional. Konsep Omnibus Law adalah metode penyederhanaan regulasi yang bersifat merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang sekaligus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kedudukan Omnibus Law dalam sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia; (2) dasar hukum bahwa Omnibus Law dapat menghapuskan Undang-Undang yang sederajat menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif normatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah kepustakaan dengan cara membaca dan mempelajari sejumlah buku, literatur, jurnal ilmiah, website internet. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis yaitu membahas suatu informasi tertulis dari semua bentuk komunikasi yang berkenaan dengan objek kajian. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 belum mengatur tentang kedudukan Omnibus Law, namun secara hukum Omnibus Law dapat berlaku dengan kedudukan yang sama sebagai Undang-Undang. (2) terdapat dua alasan mengapa Omnibus Law dapat menghapuskan Undang-Undang yang sederajat. Pertama, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dikatakan sah secara normatif karena memiliki kedudukan sebagai Undang-Undang sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, Omnibus Law sebagai suatu konsep pembentuk Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dilarang dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Sehingga mungkin saja jika konsep Omnibus Law diaplikasikan dalam pembuatan aturan perundang-undangan. Kata kunci : Omnibus Law, Peraturan, Perundang-undangan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Yudistira Rusydi, S.H., M.Hum. 2. H. Zulfikri Nawawi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Omnibus Law, Peraturan, Perundang-undangan
Subjects: Ilmu Hukum > Aneka Ragam Hukum Publik
Ilmu Hukum > Filsafat dan Teori Hukum
Ilmu Hukum > Hukum Internasional
Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif
Ilmu Hukum > Hukum Publik
Ilmu Hukum > Hukum Sosial
Ilmu Hukum > Konflik Hukum
Ilmu Hukum > Sistem-sitem Hukum
Ilmu Hukum > Undang-Undang, Peraturan-peraturan, Perkara-perkara
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 15 Jul 2021 06:29
Last Modified: 15 Jul 2021 06:29
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16973

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.