CAESAR SOPHAN ADITYA, NIM. 502016205 (2021) KEDUDUKAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502016205_BAB I_Daftar Pustaka.pdf Download (725kB) | Preview |
|
Text
502016205_BAB II_SAMPAI BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (984kB) |
Abstract
ABSTRAK KEDUDUKAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEMATIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Oleh: CAESAR SOPHAN ADITYA Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak regulasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mencatat, dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk di tingkat nasional. Konsep Omnibus Law adalah metode penyederhanaan regulasi yang bersifat merevisi dan mencabut banyak Undang-Undang sekaligus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kedudukan Omnibus Law dalam sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia; (2) dasar hukum bahwa Omnibus Law dapat menghapuskan Undang-Undang yang sederajat menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif normatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah kepustakaan dengan cara membaca dan mempelajari sejumlah buku, literatur, jurnal ilmiah, website internet. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis yaitu membahas suatu informasi tertulis dari semua bentuk komunikasi yang berkenaan dengan objek kajian. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 belum mengatur tentang kedudukan Omnibus Law, namun secara hukum Omnibus Law dapat berlaku dengan kedudukan yang sama sebagai Undang-Undang. (2) terdapat dua alasan mengapa Omnibus Law dapat menghapuskan Undang-Undang yang sederajat. Pertama, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat dikatakan sah secara normatif karena memiliki kedudukan sebagai Undang-Undang sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, Omnibus Law sebagai suatu konsep pembentuk Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dilarang dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan perundang-undangan. Sehingga mungkin saja jika konsep Omnibus Law diaplikasikan dalam pembuatan aturan perundang-undangan. Kata kunci : Omnibus Law, Peraturan, Perundang-undangan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Yudistira Rusydi, S.H., M.Hum. 2. H. Zulfikri Nawawi, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Omnibus Law, Peraturan, Perundang-undangan |
Subjects: | Ilmu Hukum > Aneka Ragam Hukum Publik Ilmu Hukum > Filsafat dan Teori Hukum Ilmu Hukum > Hukum Internasional Ilmu Hukum > Hukum Konstitusional dan Administratif Ilmu Hukum > Hukum Publik Ilmu Hukum > Hukum Sosial Ilmu Hukum > Konflik Hukum Ilmu Hukum > Sistem-sitem Hukum Ilmu Hukum > Undang-Undang, Peraturan-peraturan, Perkara-perkara |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 15 Jul 2021 06:29 |
Last Modified: | 15 Jul 2021 06:29 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16973 |
Actions (login required)
View Item |