KEKUATAN KESAKSIAN ANAK ANGKAT DI DALAM PERSIDANGAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1 A PALEMBANG

MUHAMMAD RIZKI AKBAR, NIM. 502017232 (2021) KEKUATAN KESAKSIAN ANAK ANGKAT DI DALAM PERSIDANGAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS 1 A PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
50 2017 232 _BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (963kB) | Preview
[img] Text
502017232_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (263kB)

Abstract

ABSTRAK KEKUATAN KESAKSIAN ANAK ANGKAT DI DALAM PERSIDANGAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG OLEH MUHAMMAD RIZKI AKBAR Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui Kekuatan Kesaksian Anak Angkat Di Dalam Persidangan Perceraian Di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Pengaruh Kesaksian Anak Angkat di dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Apakah Kesaksian Anak Angkat di dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang diperlukan. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat empiris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pengaruh Kesaksian Anak Angkat di dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang adalah sebagai berikut : a. Berpengaruh atau tidaknya suatu kesaksian tergantung apakah isi dari kesaksian mengikat atau tidak dan saksi bersedia untuk di sumpah. b. Bahwa semua kesaksian yang diberikan oleh anak angkat maupun saksi-saksi yang lain tidak memiliki perbedaan. c. Keterangan saksi mengikat apabila pada saat saksi memberikan kesaksiannya di depan hakim disumpah. Tetapi apabila tidak disumpah maka kesaksian tersebut dianggap sebagai keterangan biasa. Dan Kesaksian Anak Angkat di dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Bahwa kesaksian dari anak angkat di dalam persidangan perceraian di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang tidak diperlukan atau lebih tepatnya tidak diwajibkan. Karena pada saat persidangan perceraian hakim meminta untuk menghadirkan kesaksian dari saudara penggugat maupun saudara tergugat dan tetangga. Tetapi anak angkat memiliki hubungan emosional dengan keluarga yang mengadopsinya. Orang yang dapat memberikan kesaksian di depan persidangan adalah : a. Orang yang menjadi korban dari suatu kejahatan itu sendiri. B. Orang yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri tentang terjadinya suatu perkara baik pidana maupun perdata.c. Orang yang tidak langsung mengetahui adanya perbuatan kejahatan. Kata Kunci : Saksi, Anak Angkat, Sidang, Perceraian

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing, 1. Dra.Hj.Lilies Anisah, S.H., M.H. 2. Drs.Edy Kastro, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Saksi,Anak Angkat,Sidang,Perceraian
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 29 Jun 2021 06:51
Last Modified: 29 Jun 2021 06:58
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16814

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.