PENERAPAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PEMBELAAN DIRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

DELLA ANGERAINI, NIM: 502017143 (2021) PENERAPAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PEMBELAAN DIRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017143_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502017143_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (363kB)

Abstract

ASBSTRAK PENERAPAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PEMBELAAN DIRI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DELLA ANGERAINI Pembelaan terpaksa melampaui batas yaitu pembelaan yang langsung di sebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Dalam hal ini terdapat suatu serangan yang melawan hukum yang dapat mengancam keselamatan atau jiwa, sehingga seseorang tersebut dapat melakukan suatu pembelaan yang dilakukan didalam keadaan darurat atau istilah lain menyebutnya dengan noodwer sedangkan perlampauan batas atas perbuatan pembelaan diri disebut dengan noodwer excess. Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapusan pidana yaitu alasan pembenaran karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum Apabila seseorang melakukan tidak kejahatan dalam keadaan terpaksa, maka ia tidak dihukum. Sementara itu dalam pasal 49 ayat (1) dijelaskan perbuatan yang dilakukan untuk membela diri. Penghapusan pidana dijadikan alasan apabila memenuhi syarat-syarat: 1. Perbuatan itu dilakukan karena untuk membela badan atau tubuh, kehormatan atau harta benda sendiri ataupun orang lain. 2. Perbuatan itu dilakukan atas serangan yang melawan hukum yang terjadi pada saat itu juga. Dengan kata lain, perbuatan itu dilakukan setelah adanya serangan yang mengancam. 3. Perbuatan sebagai perlawanan yang harus dilakukan itu benar-benar terpaksa atau dalam keadaan darurat, tidak ada pilihan lain (perlawanan itu memang suatu keharusan) untuk menghindar dari serangan yang melawan hukum tersebut. Kata Kunci : Pasal 49 Ayat (1), KUHP, Pembelaan Diri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Luil Maknun S.H.,M.H Pembimbing 2 : Koesrin Nawawie A.,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Pasal 49 Ayat (1), KUHP, Pembelaan Diri
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 23 Jun 2021 04:35
Last Modified: 23 Jun 2021 04:35
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16743

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.