AZIZUL FUAD, Nim. 502016150 (2021) UNSUR PERBUATAN PIDANA DAN SANKSI PELAKU PENAMBANGAN BATUBARA TANPA IZIN. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502016150_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (849kB) | Preview |
|
Text
502016150_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (598kB) |
Abstract
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonanyang terbentuk secara alamiah dari sisatumbuh-tumbuhan. (Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara). Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana unsur perbuatan pidana pelaku penambangan Batubara tanpa izin ? dan Apakah sanksi hukum terhadap pelaku penambangan batubara tanpa izin?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Unsur Perbuatan terpenuhi dengan adanya tindakan dari pelaku yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP). Unsur Melawan Hukum Obyektif juga telah terpenuhi karena tindakan pelaku telah memenuhiunsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 158 dan Pasal 160 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu “melakukan eksplorasi tanpa memiliki”, dan “melakukan usaha penambangan tanpa”: Melakukan eksplorasi tanpa memiliki” di buktikan dalam perbuatan para penambang dengan melakukan kegiatan penambangan tanpa penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan lingkungan sosial maupun lingkungan hidup. Melakukan usaha penambangan tanpa” dibuktikan dengan perbuatan pera penambang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Dan Sanksi hukum terhadap pelaku penambangan batubara tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi administratifnya berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan. Sedangkan sanksi pidananya: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh milyar rupiah berdasarkan pasal 158 dan setiap orang yang membeli/menampung dan memanfaatkan, mengangkut, memurnikan, menjual minerba yang bukan dari pemegang IUP/IUPK dikenakan sanksi penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliyar rupiah berdasarkan pasal 161, apabila pidana dilakukan oleh badan hukum, maka sanksi dan denda ditambah 1/3 berdasarkan pasal 163 (1), selain denda dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa penjabutan izin/status badan hukum pasal 163 (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing : 1. Mulyadi Tanzili, SH., MH 2. Mona Wulandari, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Perbuatan Pidana, Sanksi, Batubara |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 21 Jun 2021 04:21 |
Last Modified: | 21 Jun 2021 04:21 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16729 |
Actions (login required)
View Item |