AQNES PUTRA ANDRIZA, NIM. 502017373 (2021) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN PANDEMI COVID-19 DI KOTA PALEMBANG. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017373_BAB I_DAFTAR PUSTAKA....pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017373_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (311kB) |
Abstract
Aqnes Putra Andriza,2020 Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Email : UU No. 2 tahun 2020 tentang “Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 4 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian. Corona Virus Disease 2019, diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19. Instruksi Presiden ini diperuntukan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh wilayah Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat keputusan Walikota Palembang NOMOR JJJ/KPTS/BAN-KBP/2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Diis£Ade 2019 (COVID-19) Kota Palembang. Serta sanksi yang akan didapat jika melanggar protokol kesehatan covid-19 di Kota Palembang yang terdapat dalam "PERWALI 27 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU”. Dalam penelitian skripsi ini permasalahan yang di teliti ialah ,Siapakah yang berwenang menegakan protokol kesehatan covid-19 di Kota Palembang, serta sanksi apa yang didapat terhadap pelanggar protokol kesehatan. Melalui metode Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan, E jurnal dan dilapangan. Penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Pandemi Covid-19 dalam hal ini penerapannya di kota palembang sebaiknya perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Sehingga aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih meningkatkan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahayanya Covid-19 berdasarkan keadilan sosial yang terdapat dalam surat keputusan Walikota Palembang NOMOR JJJ/KPTS/BAN-KBP/2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Palembang, yang mana nantinya agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran berulang dimasyarakat Kota Palembang dan agar tidak timbulnya kesalah pahaman antara penegak hukum dan masyarakat kota Palembang, Kepada masyarakat di vi Kota Palembang agar kiranya memperhatikan sanksi yang ada dalam “PERWALI 27 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU” yang mana pelanggar akan diberi sanksi berupa : Sanksi berdasarkan putusan hakim meliputi: teguran tertulis, denda, (adapun denda yang pernah dibayar pelanggar sejumlah Rp.100.000.00(seratus ribu rupiah)Per-orang) dan sanksi kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan Pandemi Covid-19 supaya berkurang juga angka positif Covid-19 di Kota palembang. Kata Kunci : UU No. 2 tahun 2020 tentang , Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, surat keputusan Walikota Palembang NOMOR JJJ/KPTS/BAN-KBP/2020, PERWALI 27 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU, Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan, Pandemi Covid-19.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Hj. Lilies Anisah SH.,M.Hum 2. Burhanuddin S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | UU No. 2 tahun 2020 tentang , Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, surat keputusan Walikota Palembang NOMOR JJJ/KPTS/BAN-KBP/2020, PERWALI 27 TAHUN 2020 TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU, Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan, Pandemi Covid-19. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 04 Jun 2021 03:02 |
Last Modified: | 04 Jun 2021 03:02 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16643 |
Actions (login required)
View Item |