PROSES PENCABUTAN KUASA SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG

Bagas Putra, NIM. 502016294 (2021) PROSES PENCABUTAN KUASA SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502016294_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (949kB) | Preview
[img] Text
502016294_BAB II_SAMPAI_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK PROSES PENCABUTAN KUASA SELAMA PERSIDANGAN BERLANGSUNG DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALEMBANG OLEH BAGAS Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui proses pencabutan kuasa selama persidangan berlangsung dalam hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Proses Pencabutan Kuasa Selama Persidangan Berlangsung Dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan Bagaimanakah Akibat Hukumnya Apabila Dilakukan Pencabutan Kuasa Selama Persidangan Berlangsung. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum sosiologis yang bersifat ekplanatoris sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Proses pencabutan kuasa selama proses persidangan berlangsung dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dapat dilakukan dengan cara : a. Secara diam – diam ;Suatu pencabutan kuasa secara diam – diam merupakan tindakan hukum dari pemberi kuasa yang tidak etis. Dikatakan demikian, karena perbuatan itu akan berdampak pada tidak adanya kepastian hukum tentang proses perwakilan/ kuasa hukum pada siding pengadilan yang memeriksa perkara pihak pemberi kuasa itu sendiri. b. Secara tegas ; Pencabutan kuasa secara tegas adalah yang terbaik. sebab dengan ketegasan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa akan menyelesaikan hubungan pemberian kuasa di antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, secara lebih dewasa. Artinya pencabutan kuasa itu tidak menimbulkan pertanyaan bagi penerima kuasa. - Secara lisan dan Secara TertulisPencabutan kuasa secara lisan maupun tertulis pada dasarnya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jadi pencabutan kuasa secara lisan dilakukan dimana pihak pemberi kuasa menyampaikan secra langsung berhadap – hadapan ( bertatap muka ) dengan penerima kuasa, perihal diakhirinya hubungan penerimaan dan pemberian kuasa mereka. Baik Secara di bawah tangan atau pun Secara Outentik Dan Akibat hukum apabila dilakukan pencabutan kuasa oleh pemberi kuasa selama proses persidangan berlangsung adalah : a. Hubungan hukum tentang kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa sudah tidak ada lagi, b. Pemberi kuasa bertindak untuk dirinya sendiri atau dapat memberikan kuasa kepada orang/ pihak lain. c. Tindakan hukum yang telah dilakukan oleh penerima kuasa sampai saat pencabutan kuasa tetap mengikat baik bagi pemberi kuasa maupun bagi persidangan di pengadilan. d. Apabila ada suatu perjanjian yang dibuat secara khusus ( diluar surat kuasa) maka masing – masing pihak dapat menuntut hak dan kewajiban sesuai dengan isi perjanjian. Kata Kunci : Hukum acara perdata, Pemberian kuasa, dasar hukum pemberian kuasa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Atika Ismail, SH.,MH. Pembimbing II : Mona Wulandari, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Hukum acara perdata, Pemberian kuasa, dasar hukum pemberian kuasa.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 08 Oct 2021 03:36
Last Modified: 08 Oct 2021 03:36
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16602

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.