BUDI STIAWAN, NIM. 502017176 (2021) PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU USAHA MINYAK ILEGAL (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NO.3/PID.SUS/2015). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.
|
Text
502017176 _BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (505kB) | Preview |
|
Text
502017176_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (247kB) |
Abstract
ABSTRAK Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku usaha minyak ilegal serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara bagi pelaku usaha minyak ilegal. Jenis penelitian yang digunakan penulis untuk memperoleh data adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu menganalisis data sekunder yang dijadikan sumber atau bahan menganalisis permasalahan. Data yang digunakan adalah data primer (kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku usaha perniagaan Minyak solar tanpa izin dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu : Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana penjara paling lama (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000.00,- (tiga puluh miliar rupiah). Serta dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara bagi pelaku usaha minyak ilegal secara yuridis adalah para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dilakukan atau turut melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha niaga sesuai pasal 170 ayat (1) dan (2) di KUHP. Pertimbangan sosiologis bahwa fakta-fakta empiris membuktikan atau terbukti dengan barang bukti berupa minyak solar sebanyak ±3000 (tiga ribu) liter dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada PT. PERTAMINA (Persero); 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna Silver No.Pol BG 1747 BB; 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol BG 325 JM ; 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam No.Pol BG 1251 NW;1 (satu) unit mobil Truk tangki warna biru putih No.Pol BG 8848 UL dengan bertuliskan PT. Pilar Buana Idaman dirampas untuk Negara .Pertimbangan filosofis bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana usaha minyak ilegal adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena desakkan ekonomi sehingga terpaksa melakukan tindak pidana dimaksud. Usaha minyak yang dilakukan terdakwa sebelumnya bersifat legal namun karena kebutuhan hidup yang besar terpaksa melakukan tindak pidana dimaksud. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Minyak Ilegal
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing, 1. Dr. Muhammad Yahya Selma, S.H. M.H. 2. Mulyadi Tanzili, S.H. M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana Minyak Ilegal |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 02 Jun 2021 05:46 |
Last Modified: | 02 Jun 2021 05:46 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16597 |
Actions (login required)
View Item |