PIHAK-PIHAK YANG BERTANGUNG JAWAB JIKA TERJADI KECELAKAAN PENGANGKUTAN BARANG DAN PENUMPANG MELALUI SUNGAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008

ADRIYANSYAH, NIM. 502016384 (2021) PIHAK-PIHAK YANG BERTANGUNG JAWAB JIKA TERJADI KECELAKAAN PENGANGKUTAN BARANG DAN PENUMPANG MELALUI SUNGAI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Palembang.

[img]
Preview
Text
502016384_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
502016384_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)

Abstract

Tujuan yang bermaksud untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan pengangkutan barang dan penumpang melalui sungai menurut undang-undang nomor 17 tahun 2008. Untuk itu permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pihak mana yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dalam pengangkutan barang dan penumpang melalui sungai dan danau Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Bagaimana tindakan pengawasan pengangkutan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Lalu Lintas angkutan sungai dan danau Menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Penulisan skripsi ini tergolong penelitian hukum Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak berkehendak menguji hipotesis. Setelah diadakan penelitian dapat disimpulkan : Pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dalam pengangkutan barang dan penumpang melalui sungai dan danau menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah perusahaan pelayaran dan nakhoda. - Apabila kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang baik sebagian maupun musnah seluruhnya, maka perusahaan angkutan diperairan bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan barang yang di angkutnya sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan atau perjanjian kontrak pengangkut yang disepakati berdasarkan Pasal 40 ayat (1),(2) Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran. - Bentuk tanggung jawab sebagaimana diatas ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa; a. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut. b. Keterlambatan angkutan penumpang barang yang diangkut. c. Kerugian pihak ketiga. Kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana pada huruf a, b, dan c diluar kekuasaan pihak pengangkut maka perusahaan angkutan diperairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari tanggung jawabnya. Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1), (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran. - Sedangkan bila kecelakaan kapal yang mengakibatkan kematian penumpang maka yang bertanggung jawab adalah nakhoda kecuali dapat di buktikan lain. Sesuai dengan Pasal 245 dan 249 Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran. Dan Tindakan pengawas pengangkutan jika terjadi pelanggaran terhadap Ketentuan lalu lintas angkutan sungai dan danau menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, Maka Departemen Perhubungan yang bertindak sebagai pengawas akan melakukan tindakan baik administratif yaitu pencabutan surat izin berlayar maupun pidana dan pidana penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling tinggi Rp.2.000.000.000,- ( dua miliar rupiah ) sesuai dengan Undang-undang No.17 Tahun 2008 Tentang pelayaran dan berdasarkan petunjuk Kepala Bidang Lalu Lintas sungai dan danau No. A/F/9/VI/1973 Tentang perhubungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Atika Ismail, SH., MH 2. Mona Wulandari, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Hukum Pengangkutan, Kewajiban Para Pihak, Perjanjian Pengangkutan
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 02 Jun 2021 07:05
Last Modified: 02 Jun 2021 07:05
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16550

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.