DWIYANDANA AGUNG SAPUTRA, NIM. 502016273 (2021) ANALISIS PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH FINTECH KEPADA PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH (STUDI DI OTORITAS JASA KEUANGAN PALEMBANG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016273_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
502016273_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (965kB) |
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH FINTECH KEPADA PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH (STUDI DI OTORITAS JASA KEUANGAN PALEMBANG) Oleh: Dwiyandana Agung Saputra Seiring dengan perkembangan teknologi, bisnis startup khususnya Financial Technology (fintech) semakin berkembang dan diminati oleh banyak orang, karena diyakini dapat memberikan banyak keuntungan Namun, pertumbuhan bisnis fintech belakangan ini mulai menimbulkan keresahan, terutama fintech yang bergerak di bidang bisnis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P). Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana upaya pengawasan Badan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaksanaan pemberian fasilitas kredit Fintech terhadap pelaku UKM? dan Bagaimana kendala yang dihadapi Badan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pemberian Kredit Fintech P2P kepada pelaku UKM? Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris (sosiologis), yang bersifat deskriptif. Sesuai dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa: OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Fintech P2P Lending yang menyalurkan pembiayaan dari pemberi pinjaman (lender) kepada penerima pinjaman (borrower). Selain itu, OJK mewajibkan Penyelenggara Fintech P2P Lending untuk mencantumkan nilai tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB90) pada website, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya. Setiap pemberian pinjaman pada platform penyelenggara Fintech P2P Lending kepada UKM/ pihak tertentu selaku borrower, merupakan keputusan dari lender sendiri. Kendala yang dihadapi adalah masih banyaknya Fintech P2P Lending ilegal yang beredar di masyarakat. Jika borrower meminjam melalui platform ilegal tersebut maka akan timbul risiko di mana segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK. Apabila masyarakat menemukan adanya Fintech P2P ilegal, maka dapat dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI). Kata Kunci: Pemberian Kredit dan Fintech.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Dosen Pembimbing I : M. Soleh Idrus, SH., MS. Dosen Pembimbing II : Yudistira Rusydi, SH., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Pemberian Kredit dan Fintech. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 31 May 2021 06:22 |
Last Modified: | 31 May 2021 06:22 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16543 |
Actions (login required)
View Item |