RIZKY OKTARIANI, NIM : 502017052 (2021) PROSEDUR PEMBERIAN TEMBAKAN PERINGATAN OLEH POLISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017052_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502017052_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (707kB) |
Abstract
ABSTRAK PROSEDUR PEMBERIAN TEMBAKAN PERINGATAN OLEH POLISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA Oleh: RIZKY OKTARIANI Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan dari pihak kepolisian dalam melakukan prosedur tembakan peringatan yang dilakukan pada saat melaksanakan tugas pada saat melakukan penangkapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian hukum yang dipandang dari sudut tujuan penelitian hukum, sehingga cara atau metode yang digunakan tersebut bersifat deskriptif atau menggambarkan. Penelitian ini menggunakan jenis teori dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan literatur, undang-undang, dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Dapat disimpulkan bahwa prosedur pihak kepolisian dalam melakukan tembakan peringatan yang ditinjau dari dalam melaksanakan tugas telah tertuang pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan bahwa penggunaan senjata api dalam kaitannya melakukan kewenangan menembak merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam upaya aparat kepolisian dalam menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang dapat mengancam jiwa aparat kepolisian dan masyarakat. Serta anggota kepolisian yang menyalahgunakan aturan tembakan peringatan dapat dikenakan sanksi kode etik ataupun pidana jika menyalahgunakan aturan dalam melakukan tembakan peringatan. Kata kunci : Prosedur, Tembakan Peringatan, Kepolisian
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Dr. Muhammad Yahya Selma, SH.,MH Pembimbing II : Ibu Hj. Kurniati, SH., MH |
Uncontrolled Keywords: | Prosedur, Tembakan Peringatan, Kepolisian |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 29 Jun 2021 04:00 |
Last Modified: | 29 Jun 2021 04:00 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16541 |
Actions (login required)
View Item |