HAK DAN KEWENANGAN KEPALA DESA SEGAMIT DALAM PROSES PERIZINAN PENGEBORAN PANAS BUMI OLEH PT. SUPREME ENERGI RANTAU DEDAP KABUPATEN MUARA ENIM

M. SAHEMUDIN, NIM : 502017136 (2021) HAK DAN KEWENANGAN KEPALA DESA SEGAMIT DALAM PROSES PERIZINAN PENGEBORAN PANAS BUMI OLEH PT. SUPREME ENERGI RANTAU DEDAP KABUPATEN MUARA ENIM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
502017136_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (783kB) | Preview
[img] Text
502017136_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (315kB)

Abstract

ABSTRAK HAK DAN KEWENANGAN KEPALA DESA SEGAMIT DALAM PEROSES PERIZINAN PENGEBORAN PANAS BUMI OLEH PT.SUPREME ENERGI RANTAU DEDAP M SAHEMUDIN Indonesia sebagi negara yang dilalui jalur sabuk gunung api aktif memilikipotensi Panas Bumi yang besar. Panas Bumi merupakan energi yang rammaha lingkungan dan merupakan aset yang dapat digunakan untuk menunjang pembangunan nasional. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dikuasai oeleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian Panas Bumi merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan dikelola untuk sebesar-besara kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk penyelenggaraan Panas Bumi. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian penelitian deskriptif, lokasi penelitian berda di Kantor Kepala Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, pengumpulan data pengamatan, wawancara, dan studi pustaka. Jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Sedangkan analisisnya menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil evaluasi data dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa tidak memiliki hak penuh atas perizinan pengeboran panas bumi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 pasal 4 ayat (1) dan (2). Tetapi pemeintah desa memiliki kewengan untuk mengetahui apa saja kegiatan yang dilakukan oleh PT.Suprem Energi Rantau Dedap dalam kegiatan pengeboran panas bumi, pemerintah desa juga memiliki kewenangan untuk mendata para pekerja yang akan ditugaskan di PT.Suprem Energi, baik itu tenaga ahli, karyawan, dan pekerja kasar. Pemerintah Desa juga terlibat dalam penentuan batas wilayah kerja pengeboran panas bumi, dimana pemerintah desa harus mengetahui batas antara wilayah hutan adat, dan batas wilayah kawasan hutan lindung. Apabila wilayah kerja pengeboran panas bumi memasuki wilayah hutan adat pihak terkait dalam hal ini PT.Supreme Energi Rantau Dedap harus memiliki izin dari pemangku adat dan masyarakat desa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. M. Soleh Idrus, SH., MS 2. H.Syairozi, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Hak, Kewenagan, Kepala Desa, Perizinan, Pengeboran, Panas Bumi.
Subjects: Ilmu Hukum > Hukum Negara dan Bangsa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mahasiswa Fakultas Hukum
Date Deposited: 29 May 2021 03:00
Last Modified: 29 May 2021 03:00
URI: http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16516

Actions (login required)

View Item View Item

is powered by EPrints 3 which is developed by the School of Electronics and Computer Science at the University of Southampton. More information and software credits.