MEGAWATI, NIM.502017378 (2021) KETENTUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DALAM MENGATUR PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA. KETENTUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DALAM MENGATUR PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA. ISSN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG (Unpublished)
|
Text
502017378_BAB I_SAMPAI_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (816kB) | Preview |
|
Text
502017378_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (284kB) |
Abstract
ABSTRAK KETENTUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DALAM MENGATUR PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA MEGAWATI Perkawinan hal yang menarik untuk dibahas serta memiliki banyak persoalan, ialah salah satunya adalah perkawinan beda agama perkawinan beda agama banyak implikasi dan persoalan, mengingat bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkann Ketuhanan Yang Maha Esa. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana ketentuan hukum positif dalam mengatur perkawinan beda agama? (2) Apa akibat hukum perkawinan beda agama menurut hukum positif? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana ketentuan hukum positif dalam mengatur perkawinan beda agama dan pandangan agama serta akibat hukumnya. Penelitian ini mengunakan metode normatif yaitu dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan penelitian. Adapun peraturan perundang-undangan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan dari hasil penelitian perkawinan beda agama tidak sahnya suatu perkawinan jika dilakukan dalam dua agama yang berbeda karena, sah menurut agama maka sah juga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Semua agama di Indonesia sudah secara tegas melarang adanya perkawinan beda agama. Akibat hukum dari perkawinan beda agama tersebut adalah bahwa status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut agama masing-masing maka tidak sah juga menurut Undang-Undang Perkawinan. Status perkawinan yang tidak sah, maka akan membawa akibat hukum juga terhadap status dan kedudukan anak dan berebut pengaruh anak agar mengikuti ajaran masing-masing agama kedua orang tua. Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Akibat Hukum.
Item Type: | Article |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: 1. Dra. Hj. Lilies Anisah, S.H., M.H. 2. Hj. Susisana Kifli, S.H., M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Akibat Hukum. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 02 Jun 2021 02:45 |
Last Modified: | 02 Jun 2021 02:45 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16512 |
Actions (login required)
View Item |