APRINO KURNIAWAN, NIM. 502016227 (2021) KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN KEDUDUKANNYA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502016227_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
502016227_BAB II_SAMPAI_BAB TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (703kB) |
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM AKTA HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN KEDUDUKANNYA Oleh APRINO KURNIAWAN Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Pasal 11 ayat (2) huruf e menyebutkan dalam pembebanan hak tanggungan dapat dicantumkan janji-janji antara lain “janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaannya sendiri objek hak tanggungan apabila debitur cidera janji”. Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanak, dan juga untuk mengetahui dan memahami kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami kekuatan hukum akta hak tanggungan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah adalah: apabila memenuhi syarat-syarat: (a) tata cara pembuatan akta, (b) keotentikan aktanya, yang berupa akta PPAT, (c) memenuhi syarat spesialitas dan publisitas, (d) mencantumkan title eksekutorial pada sertipikat hak tanggungan, (e) memenuhi bentuk yang ditentukan. Kedudukan akta hak tanggungan yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah adalah: merupakan perjanjian ikutan/tambahan (accessoir) yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang (perjanjian kredit). Oleh karena hak tanggungan menurut sifatnya merupakan perjanjian ikutan atau accessoir pada piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijaminkan pelunasannya. Dengan demikian sebagai perjanjian yang bersifat accessoir dapat memperoleh akibat-akibat hukum seperti halnya perjanjian accessoir yang lain, yaitu: (a) adanya tergantung pada perjanjian pokok, (b) hapusnya tergantung pada perjanjian pokok, (c) jika perjanjian pokok batal, ikut batal, (d) ikut beralih dengan beralihnya perjanjian pokok, (e) jika piutang pokok beralih karena cessi, subrogasi, akan ikut beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus. Kata kunci: Kekuatan akta hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I : Nur Husni Emilson, SH, SpN., MH Pembimbing II : Hj. Kurniati, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | Kekuatan akta hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 25 May 2021 06:12 |
Last Modified: | 25 May 2021 06:12 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16425 |
Actions (login required)
View Item |