ARDI KURNIAWAN, NIM : 502017058 (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MELAKUKAN PENIPUAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG.
|
Text
502017058_BAB I_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (946kB) | Preview |
|
Text
502017058_BAB II_SAMPAI BAB_TERAKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (238kB) |
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS YANG MELAKUKAN PENIPUAN Oleh ARDI KURNIAWAN Notaris adalah sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penipuan ? dan Apakah akibat terhadap jabatan Notaris yang melakukan penipuan?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Sejalan dengan judul dan beberapa permasalahan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa : Pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penipuan harus memenuhi unsur-unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP adalah: Unsur Objektif: Unsur objektif yaitu membujuk/menggerakan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak: Memakai nama palsu; Martabat/keadaan palsu; Rangkaian kata bohong, tipu muslihat; Menyerahkan sesuatu barang; Membuat utang; Menghapuskan piutang. Serta unsur Subjektif: Unsur-unsur subjektif yang terdiri dari: Dengan maksud, Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan Secara melawan hukum. Dan Akibat terhadap jabatan Notaris yang melakukan penipuan, dapat dijatuhi Sanksi yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa: Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan. .
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing 1. Nur Husni Emilson, SH, SpN, MH 2. Atika Ismail, SH, MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Notaris, Penipuan. |
Subjects: | Ilmu Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mahasiswa Fakultas Hukum |
Date Deposited: | 24 May 2021 04:44 |
Last Modified: | 24 May 2021 04:44 |
URI: | http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16418 |
Actions (login required)
View Item |